Dana Otsus Papua Harus Terukur

10-02-2020 / B.A.K.N.
Anggota BAKN DPR RI Muhammad Sarmuji saat rapat konsultasi dengan BPK RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020). Foto : Andri

 

Anggota BAKN DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa sebaiknya semua pihak tidak boleh terlalu bertoleransi seolah-olah Dana Otsus disebut sebagai cost of politics ataupun cost of integrations. Menurutnya, semua pihak harus berpikir, meskipun betul hal itu adalah cost of politics tetapi kemanfaatannya untuk rakyat Papua harus betul-betul terukur.

 

“Untuk Papua, menurut saya tidak bisa kemajuannya itu hanya digantungkan oleh Dana Otsus saja. Saya merasa tidak berlaku adil kalau kita hanya menyandarkan hanya Dana Otsus ini yang dipakai untuk menghela kemajuan Papua,” kata sarmuji di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2020). Ia mengatakan, pada faktanya di provinsi-provinsi yang lebih maju, jumlah dana yang mengucur dari pusat ke daerah tersebut bisa jauh lebih besar daripada Dana Otsus.

 

“Memang banyak sekali yang harus dilakukan, tetapi saya sepakat pada titik dana Otsus ini memang pengelolaannya belum efektif. Saya mendukung langkah BPK untuk melakukan audit tematik tentang keterlibatan orang Papua asli sehingga bisa menjadi sumber daya pembangunan. Untuk di Papua, Dana Otsus tidak secara signifikan mengurangi angka kemiskinan dan menambah Indeks pembangunan Manusia (IPM) kita,” tukasnya.

 

Sementara itu, Anggota BAKN DPR RI Bachrudin Nasori mengatakan bahwa dengan adanya dana otsus dan keistimewaan ukuran kemajuan di suatu daerah tidaklah meningkat tajam. Kenaikan ekonomi yang terjadi juga tidak signifikan. Meskipun banyak laporan terkait pemanfaatannya, ia sepakat dana Otsus ini diteruskan.

 

“Saya sependapat, kalau dana Otsus diteruskan, meskipun banyak laporan-laporan bahwa ada penggunaan Dana Otsus yang tidak sesuai keperuntukkannya. Dan saya berpikir mungkin kita bisa memberi masukan kepada Baleg (Badan Legislasi) DPR RI agar ke depan apa yang sudah dipaparkan oleh BPK bisa mencapai tujuan,” ucap Bachrudin.

 

Apakah ada semacam pembagian nanti didalam undang-undang sehingga provinsi yang menerima Dana Otsus ini juga bisa memonitor sampai ke tingkat kabupaten, sambungnya, dan BPK juga bisa mengaudit sesuai undang-undang yang dibuat oleh Baleg. Dengan revisi UU Otsus diharapkan akan ada pemisahan (pembagian/peruntukkan) Dana Otsus.

 

“Apakah bisa di monitor daerah-daerah yang mendapatkan Dana Otsus ini benar-benar cukup ada efeknya.  Jangan-jangan dengan adanya Dana Desa yang juga masuk ke daerah membuat semakin bingung pihak auditornya. Lantas adakah dampak dari Dana Otsus ini dengan masuknya Dana Desa terhadap kemajuan-kemajuan yang ada didaerah Otsus ini,” tutupnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Wakil Ketua BAKN Apresiasi Dukungan Pimpinan DPR RI terhadap BAKN
21-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, mengapresiasi dukungan penuh pimpinan DPR RI terhadap...
BAKN Terima Delegasi Parlemen Malaysia, Bahas Akuntabilitas Keuangan Negara
14-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyambut delegasi Public Accounts Committee Parlemen Malaysia dalam sebuah pertemuan...
Libatkan Warga Lokal, Program MBG Turut Tingkatkan Perekonomian Daerah
14-01-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron mengapresiasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...
Evaluasi Temuan BPK, BAKN Tekankan Tata Kelola Korporasi PT Jasa Marga
05-12-2024 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Tangerang - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron menegaskan pentingnya penyelesaian terhadap temuan-temuan kuantitatif...