Telantarkan Pasien, RSUD Abdul Moeloek Harus Bertanggungjawab

12-02-2020 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Foto : Jaka/Man

 

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendesak Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan segera melakukan investigasi secara tuntas dugaan terjadinya  penelantaran pasien BPJS Kesehatan yang mengakibatkan kematian Rezki Mediansori di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moeloek, Lampung. Menurutnya, peristiwa penelantaran pasien yang diduga terjadi pada Senin (10/2/2020) itu sangat memprihatinkan seluruh pihak.

 

“Kejadian ini tidak boleh dianggap remeh, karena itu, sudah seharusnya dilakukan investigasi secara menyeluruh,” tegas Rahmad dalam rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (12/2/2020). Menurutnya, pembiaran atau penanganan yang terlambat dari RS terhadap pasien BPJS yang akhirnya berujung pada kematian  merupakan bentuk perlakuan yang tidak manusiawi. Karena itu, manajemen RSUD Abdul Moeloek harus diberikan sanksi yang tegas bila hasil investigasi menemukan bukti.

 

“Kalau hasil investigasi ditemukan bukti adanya pembiaran, pasien tidak mendapatkan prosedur normal dan stadar rumah sakit, maka pihak manajemen RSUD harus diberikan sanksi yang tegas. Sanksi ini juga akan menimbukan efek jera bagi rumah sakit lainnya yang masih sering membedakan pelayanan terhadap pasien BPJS dan non BPJS,” tandas Rahmad.

 

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, sejatinya pasien  BPJS dan non BPJS mempunyai hak yang sama,  tidak boleh ada diskriminasi  dalam penanganan medis. Artinya, RS harus memanusiakan setiap pasien, terlepas  siapapun dan apapun status pasien tersebut. Dikatakannya, sanksi tegas tersebut dapat berupa pemutusan kerja sama dengan BPJS.  Selain itu,  kata Rahmad, yang penting memberikan sanksi kepada manajemen rumah sakit.

 

“Ya benar manejemen rumah sakit sebagai pihak yang paling bertanggung jawab  juga harus diberi sanksi. Para dokter dan paramedis yang menangani kasus ini pun harus mendapat sanksi yang setimpal,” ujar sembari mengingatkan BPJS dan Kemenkes harus memperhatikan kasus kasus penelantaran, pembiaran serta penolakan pasien BPJS. Ditambahkan, kalau hal-hal seperti ini dibiarkan, maka kejadian yang sama akan berulang dalam bentuk bentuk lain.

 

Diberitakan sebelumnya, pasien jaminan BPJS Muhammad Rezki Mediansori, meninggal dunia diduga setelah terlantar di selasar RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Orang tua pasien mengamuk melihat anaknya tidak mendapatkan pertolongan dari RS. Video keluarga pasien BPJS yang mengamuk tersebut beredar luas di media sosial. Pihak RS pun belum memberikan keterangan resmi. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...