Tingkatkan Peran dan Fungsi BAKN dengan Penguatan Kelembagaan
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Ahmad Syaikhu. Foto : Oji/Man
Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Ahmad Syaikhu menekankan pentingnya penguatan kelembagaan BAKN DPR RI dalam rangka meningkatkan peran dan fungsinya agar tidak hanya sebatas menelaah akuntabilitas keuangan negara saja.
"BAKN harus menjadi sebuah lembaga yang bersifat tetap dan punya power. Setelah kelembagaan kuat, perlu ada mekanisme yang diatur di mana sebenarnya peran BAKN. Apakah sekedar melakukan penelaahan saja, atau sampai pada tataran bagaimana bisa melakukan tindak lanjut yang lebih bisa menyelesaikan masalah (trouble solving)," ungkap Ahmad Syaikhu di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (17/2/2020).
Politisi Fraksi PKS ini berharap dalam perubahan aturan-aturan BAKN ke depan, melalui revisi Undang-Undang MD3, penguatan peran dan fungsi BAKN perlu mendapat perhatian serius dan perlu dipertimbangkan. Sehingga dalam telaah-telaah yang dilakukan BAKN, sekaligus diharapkan mampu juga menyelesaikan berbagai permasalahan yang memang mencuat di tengah kehidupan masyarakat.
"Bagaimana supporting terhadap BAKN itu, bagaimana hasil kajian-kajian baik dari akademisi maupun dari Pusat Kajian DPR RI sehingga betul-betul hasil telaah BAKN ini bisa dipertimbangkan dan menjadi rekomendasi yang membantu menyelesaikan berbagai masalah bangsa, terutama yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas," tukasnya.
Ia berharap para profesor di UNSRI tidak hanya memberi masukan sebatas dalam ruangan ini saja, namun pemikirannya tentang BAKN pada ruang-ruang publik misalnya melalui artikel maupun jurnal-jurnal ilmiah. Pemikiran dan gagasan tersebut sangat penting dalam upaya penguatan peran dan fungsi BAKN bisa tersampaikan kepada publik.
Legislator dapil Jawa Barat VII ini menambahkan, berbagai masalah yang mencuat di masyarakat saat ini harus mendapat perhatian khusus dari BAKN. Tentu dari sekian banyak masalah yang muncul, BAKN perlu memilah tema mana yang perlu diperhatikan, seperti misalnya mengenai dana otonomi khusus dan dana keistimewaan yang akan ditiadakan.
"Kami berpandangan jika dana Otsus ini berakhir maka akan memiliki dampak yang sangat besar jika belum ada jalan keluar (exit strategy) dari DPR RI. Maka kita bisa bayangkan kebutuhan terhadap dana otonomi khusus dan keistimewaan ini ketika diputus sedemikian rupa tentu akan menimbulkan blunder dalam pembangunan di berbagai daerah yang mendapat otonomi khusus dan keistimewaan. Ke depan BAKN akan menelaah strategi apa yang tepat untuk mengantisipasi jika dana otonomi khusus dan keistimewaan itu dihentikan," pungkasnya.
Sementara itu, pada forum yang sama, profesor pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNSRI Alfitri mengatakan kehadiran BAKN DPR RI telah dirasakan sebagai alat kelengkapan yang dapat menjembatani hubungan kedua lembaga tinggi negara yakni DPR RI sebagai representasi dan wakil dari rakyat dan BPK RI sebagai lembaga pengawas keuangan negara.
"Keberadaan BAKN yang berfungsi sebagai lembaga penguat pengawasan publik yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga berbagai kepentingan dan aspirasi publik akan terwadahi dan dapat disalurkan dengan baik pada saat dilakukan pembahasan bersama dengan BPK," imbuh Alfitri.
“Harapan saya semoga BAKN akan menjadi alat kelengkapan dewan yang efektif untuk melakukan pengawasan agar keuangan negara dapat dimanfaatkan sebesar besarnya untuk kepentingan rakyat dan dalam upaya meningkatkan kemamuran rakyat seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan Pancasila," tutup Wakil Dekan I FISIP UNSRI ini. (oji/es)