Komisi II Dorong Kemendagri Dukung Suksesnya Pilkada Serentak 2020

26-02-2020 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Arwani Thomafi. Foto : Runi/mr

 

Komisi II DPR RI dan Mendagri sepakat untuk membahas secara bersama RUU Prioritas 2020 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yakni RUU Paket Politik dimulai dengan Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan selanjutnya RUU tentang Perubahan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Provinsi Bali, NTB dan NTT.

 

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Arwani Thomafi dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020)

 

“Komisi II DPR RI mendorong Mendagri mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak 2020, dengan catatan, terkait ketersediaan blangko e-KTP, Kementerian Dalam Negeri harus dapat menyelesaikan ketersediaan tersebut pada bulan Juni 2020 agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya. Sehingga permasalahan e-KTP tidak menjadi persoalan dalam Pilkada Serentak 2020,” lanjutnya.

 

Arwani menambahkan, Komisi II DPR RI meminta BNPP untuk melakukan pemetaan potensi konflik perbatasan negara dan strategi penanganan, sehingga memudahkan menjalankan program pengelolaan batas wilayah negara, program pengelolaan potensi perbatasan, dan program pengelolaan infrastruktur kawasan perbatasan.

 

Terhadap penggunaan dana SiLPA dan anggaran pemerintah daerah, sambungnya, Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan pembinaan tata kelola keuangan pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan good governance di seluruh Indonesia.

 

“Komisi II DPR RI mendorong Kemendagri dan IPDN untuk melaksanakan penerimaan seleksi Calon Praja IPDN secara transparan, objektif, akuntabel sehingga melahirkan pegawai negeri sipil yang mampu menjalankan fungsi birokrat sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” pungkasnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...