DPR MINTA PEMERINTAH PERHATIKAN JAMPERSAL
Sejumlah anggota Komisi IX DPR RI meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperhatikan Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Jampersal merupakan program pelayanan persalinan gratis, dikhawatirkan berbenturan dengan Program Keluarga Berencana BKKBN. Diperlukan sosialisasi agar semua masyarakat dapat terlayani terutama yang berada di daerah terpencil.
Hal tersebut mencuat saat Rapat Kerja Komisi IX yang dipimpin Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning dengan Menteri Kesehatan Sri Endang Sedyaningsih dengan pokok bahasan Roadmap Kemenkes dalam mencapai Universal Health Coverage di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/5)
Dinajani H. Mahdi Anggota Komisi IX dari F-PD menyatakan apakah program jampersal ini ada pembatasan sampai persalinan keberapa, karena dikhawatirkan jika tidak ada pembatasan bisa saja seorang ibu mengandung sampai berkali-kali. “Jika tidak ada pembatasan dikhawatirkan berbenturan dengan program BKKBN gerakan dua anak cukup,” terang Dina.
Teman satu fraksi Dina, Dian A. Syakhroza menyatakan program jampersal ini masih belum dapat dirasakan oleh masyarakat terutama yang berada di pelosok-pelosok, sehingga diperlukan sosialisasi. “Saya mengharapkan Kementerian Kesehatan turun ke daerah-daerah bekerja sama dengan BKKBN demi tercapainya program ini,” kata Dian.
Sedangkan Mardiana Indraswati Anggota Komisi IX dari F-PAN menyayangkan program jampersal yang merupakan program unggulan Kemenkes, namun program tersebut tidak diketahui oleh jajaran dibawah Kemenkes sendiri.
Diceritakan Mardiana ketika reses, saat berkunjung ke Rumah Sakit Banyuasin tidak ada satupun petugas yang tahu tentang program jampersal, hanya pimpinan rumah sakit tersebut. “Sosialisasi demi terwujudnya program ini diperlukan bekerjasama dengan BKKBN,” papar Mardiana.
Sementara Subagyo Partodiharjo dari F-PD menyatakan untuk meningkatkan jumlah pasien persalinan, maka system rujukan perlu ditingkatkan kembali.
Pemerintah Alokasikan Dana Rp 1.559 Trilyun bagi Jampersal
Dalam rapat kerja tersebut saat memberikan paparan Menkes menyatakan, pemerintah mengalokasikan dana Jampersal Rp 1,559 triliun pada 2012. Angka ini meningkat sekitar Rp 336 miliar dari anggaran 2011 lalu. Dengan program Jampersal ini, ibu hamil tidak perlu membayar biaya persalinannya baik di puskesmas maupun rumah sakit.
Menteri Kesehatan Sri Endang Sedyaningsih mengatakan bahwa tidak semua ibu hamil bisa menjadi penerima jaminan persalinan ini. Seperti jaminan kesehatan lainnya, Jampersal ini memiliki beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
"Salah satu syaratnya adalah, ibu hamilnya tinggal di desa maupun daerah tertinggal, kurang mampu, dan persalinannya normal," ungkap Endang.
Karena pelayanannya hanya untuk persalinan normal, lanjutnya, maka puskesmas yang jadi ujung tombak. Bila pasiennya tidak bisa ditangani karena keterbatasan alat, bisa dirujuk di rumah sakit umum daerah (RSUD).
"Sasaran kita pelayanan Jampersal di puskesmas maupun RSUD. Metode pelayanannya, seorang ibu hamil yang tidak mampu bisa langsung ke puskesmas terdekat. Setelah mendapatkan tindakan dari dokter, yang bersangkutan tidak dikenakan biaya. Tenaga kesehatanlah yang mengklaim ke Dinas Kesehatan untuk mendapatkan uang pengganti Rp 350 ribu setiap pertindakan," jelasnya.
Dia berharap dengan Jampersal, angkat kematian ibu hamil dan bayi bisa ditekan. (sc)/foto:iw/parle.