Sulawesi Tenggara Butuh Perbaikan Regulasi Bidang Pertambangan

03-03-2020 / KOMISI VII
Tim Kunker Komisi VII DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Edy Suparno bertukar cinderamata dengan Gubernur Sultra Ali Mazi. Foto : Oji/mr

 

Potensi sumber daya alam sektor pertambangan berupa emas, nikel, aspal, batu bara dan lain-lain di Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai angka 1 miliar ton. Oleh karenanya dibutuhkan perbaikan regulasi pertambangan yang komprehensif dan tidak tumpang tindih terkait kewenangan pemerintah pusat dengan daerah.

 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Edy Suparno usai memimpin pertemuan Tim Kunker Komisi VII DPR RI dengan Gubernur Sultra Ali Mazi yang dihadiri juga oleh para Bupati dan Wali Kota, jajaran SKPD, dan mitra kerja Komisi VII DPR RI di Kantor Gubernur Sultra, Senin (2/3/2020).

 

"Dari laporan Gubernur Sultra, saat ini terdapat sekitar 300 lebih izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Sultra. Dengan potensi tambang di Sultra yang mencapai 1 miliar ton, tentu akan banyak menarik minat investor baik lokal maupun asing di bidang pertambangan yang memerlukan dukungan regulasi dan birokrasi yang komprehensif," ungkap Edy.

 

Ia menambahkan, dibutuhkan pembahasan serius dan asas kehati-hatian terkait regulasi pertambangan. Mengingat, di satu sisi harus mendorong pertumbuhan investasi dan perekonomian nasional, namun di sisi lain perlu mengedepankan kepentingan masyarakat di daerah, keberpihakan kepada kelestarian lingkungan hidup dan terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitarnya.

 

Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi berterima kasih atas kunjungan Komisi VII DPR RI yang bisa melihat langsung permasalahan di bidang pertambangan di Sultra. “Terkait investasi pertambangan, walaupun ada yang bergerak dan ada yang mandek, sementara ini kami masih merapikannya. Kami minta bantuan dan dukungan dari Komisi VII DPR RI, dan juga soal izin ini sekarang kewenangan provinsi bukan kabupaten lagi seperti dulu,” ujar Ali Mazi.

 

Ke depan, lanjutnya, Pemprov Sultra melalui Kementerian ESDM bakal melelang lokasi tambang yang masa berlaku IUP-nya telah habis. Namun begitu, pihaknya masih akan meninjau secara detail terkait kadar nikel di masing-masing wilayah tambang yang akan dilelang.

 

“Pemenang lelang harus punya uang jaminan masuk di kas negara satu triliun-an. Semoga tingginya jaminan tidak membuat para investor takut untuk berinvestasi di Sultra. Masalah lain yang muncul adalah ketika tanah yang digali tidak memiliki kadar nikel, kemudian sudah menyetor uang jaminan, ini harus dipertimbangkan uang administrasinya saja,” harapnya.

 

Ia pun berharap, dengan kehadiran Komisi VII DPR RI di Sultra dapat memberikan kontribusi positif, terkait permasalahan pertambangan di Sultra. (oji/es)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...