Alokasi Cadangan 30 Persen Jadi Solusi Atasi Kelangkaan Pupuk
Anggota Komisi VI DPR RI Lamhot Sinaga. Foto : Kresno/mr
Anggota Komisi VI DPR RI Lamhot Sinaga menyarankan perlu adanya alokasi cadangan pupuk sebesar 30 persen di samping Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tani untuk mengatasi kelangkaan pupuk pada musim tanam di beberapa daerah. Hal ini disampaikan pada saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI dengan Gubernur Sumatera Utara, beberapa Bupati wilayah Sumut dan mitra kerja terkait.
“Saya sarankan kepada mereka, Pupuk Indonesia di samping berbasis RDKK, mereka perlu juga mengalokasikan 30 persen untuk cadangan. Kemudian apabila terjadi kelangkaan pupuk di suatu daerah, cadangan ini bisa untuk menutupi kelangkaan tersebut,” saran Lamhot usai pertemuan Tim Kunker Komisi VI DPR RI dengan Gubernur Sumut beserta jajaran yang digelar di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Medan, Jumat (28/2/2020).
Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta Komisi VI DPR RI untuk memperhatikan hal ini. Sebab, Edy ingin menjadikan Sumut bermartabat dalam hal pertanian. Ia ingin menjadikan Sumut sebagai provinsi agraris. Ia menilai kebijakan Kementerian Pertanian terkait distribusi pupuk bersubsidi untuk Sumut telah salah. “Jakarta (pemerintah pusat) telah salah dalam kebijakan distribusi pupuk bersubsidi untuk Provinsi Sumatera Utara,” ujar Edy kepada Komisi VI DPR RI.
Edy merinci, luas lahan pertanian Sumut mencapai 397.947 hektar. Namun pupuk bersubsidi yang diberikan pemerintah pusat ke Sumut hanya cukup untuk lahan pertanian seluas 245.953 ha. “Kami sebenarnya sudah surati, bahkan berdiskusi langsung dengan kementerian terkait. Kami sampaikan ada kesalahan tentang luas pertanian kami dengan besaran jumlah pupuk bersubsidi yang dialokasikan ke Sumut,” tambahnya. (eno/sf)