MA Batalkan Kenaikan Iuran, Komisi IX Minta Semua Pihak Selamatkan BPJS Kesehatan
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, saat menjadi narasumber diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Progres BPJS Kesehatan pasca Putusan MA” di Media Center, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Foto : Arief/Man
Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, baru-baru ini. Meski demikian, tanggung jawab negara terhadap pelayanan kesehatan masyarakat tetap harus dilanjutkan. Selain Pemerintah, menurut Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, semua pihak perlu bergotong royong menyelamatkan keberlangsungan pelayanan BPJS Kesehatan.
“Penyebab neraca defisit karena kurang kegotongroyongan. Salah satunya kontribusi masyarakat masih kurang, masih banyak rakyat mandiri yang mendaftar ketika sakit. Selain itu, masih banyak klaim fiktif yang merugikan BPJS Kesehatan,” kata Rahmad saat menjadi narasumber diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Progres BPJS Kesehatan pasca Putusan MA” di Media Center, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Menurutnya, hal-hal seperti itu perlu segera dicari jalan keluar, baik sosialisasi ke masyarakat hingga audit dan punishment kepada menejemen Rumah Sakit (RS). Selain itu, pada kesempatan itu, legislator F-PDI Perjuangan itu menyampaikan solusi penyelamatan BPJS Kesehatan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, salah satunya melalui subsidi silang. Menurutnya subsidi silang dapat mengurangi defisit BPJS bidang Kesehatan.
“Subsidi lain dikurangi sedikit-sedikit dan diberikan kepada BPJS agar tetap berjalan," saran Rahmad. Pasalnya, kata Rahmad, jika BPJS bidang Kesehatan tidak diselamatkan, maka akan berimplikasi kepada keselamatan kesehatan rakyat. “Kalau BPJS bangkrut, dampaknya kepada pelayanan masyarakat. Makanya perlu kegotongroyongan dalam menyelamatakan BPJS ini,” pesan legislator dapil Jawa Tengah V itu. (rnm/sf)