Karantina Wilayah Diperlukan Agar Covid-19 Tidak Menyebar

29-03-2020 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi. Foto : Andri/Man

 

Untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) pemerintah telah menyerukan imbauan  social distancing, bahkan physical distancing. Namun, sayangnya imbauan itu dinilai banyak pihak tidak efektif dalam membatasi mobililtas masyarakat dan menurunkan penyebaran Covid-19, dimana kasus positif Covid-19 semakin meningkat. Akhirnya, sejumlah pihak mendorong Pemerintah untuk memberlakukan karantina wilayah (local lockdown). Karantina wilayah dianggap menjadi solusi agar penyebaran virus Covid-19 ini tidak semakin meluas.

 

Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi meminta Pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih tegas untuk mencegah penyebaran Covid-19, yaitu menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 53-55 yaitu Karantina Wilayah. “Langkah ini sangat penting mengingat penyebaran virus ini sudah meluas ke wilayah Nusantara. Anjuran tidak ada gunanya selama masyarakat tidak taat. Apalagi, tidak ada sanksi tegas terhadap warga tidak taat,” katanya, Minggu (29/3/2020).

 

Intan menilai karantina wilayah harus disertai dengan aturan yang represif. Artinya,bersifat memaksa masyarakat agar taat. Aturan represif diperlukan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 mengatur sanksi bagi mereka yang tidak taat terhadap karantina wilayah. Bahkan, mereka yang melanggar bisa didenda maksimal Rp 100 juta.

 

“Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” tegas Intan. 

 

Intan mendukung langkah pemerintah pusat yang tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) Karantina Wilayah. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 6 Tahun 2018 bahwa pemerintah harus terlebih dahulu menerbitkan PP dalam memutuskan status kekarantinaan. “Saya kita tindakan represif menjadi alternatif terbaik untuk keselamatan rakyat dengan prinsip dasar Salus Populi Ssuprema Lex, Keselamatan Rakat adalah Hukum yang Tertinggi,"  pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI itu. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...