Anggota DPR Minta Pembahasan Omnibus Law Ditunda
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati. Foto: Jaka/Od
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) melalui mekanisme Omnibus Law yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas hingga pademi virus Corona atau Covid-19 berakhir di tanah air.
"Sebaiknya ditunda dulu dan fokus saja pada penangan Covid-19," tegasnya saat rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan secara virtual, Kamis (2/4/2020) yang berlangsung hingga Jumat dini hari.
Menurut legislator Fraksi PKS itu, saat ini, semua pihak harus bergotong royong mencari solusi dalam memerangi pademi Covid-19. "Kita harus bersama-sama mencari solusi melawan pandemi Covid-19. Omnibus Law kita tunda agar fokus kita tidak terpecah-pecah," katanya.
Adapun Omnibus Law yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 ialah RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, RUU tentang Ibu Kota Negara dan RUU tentang Kefarmasian. (rnm/es)