Anggota DPR Desak Pemerintah Jalankan Putusan MA Terkait Iuran BPJS Kesehatan

03-04-2020 / KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto : Andri/Man

 

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan pernyataan resmi tentang pemberlakuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke tarif lama. Mengingat Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sempat membuat kegaduhan di masyarakat.

 

Hal tersebut disampaikannya saat rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, Menteri Ketenagakerjaan, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan secara virtual, Kamis (2/4/2020) yang berlangsung hingga Jumat dini hari. 

 

Menurut Saleh, kebijakan tentang iuran BPJS Kesehataan di masa ekonomi melemah seperti  ini, sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. "Kapan kebijakan ini akan diikuti pemerintah, karena ada sangkut pautnya dengan Covid-19 yang menyebabkan pendapatan masyarakat rendah dan menyebabkan mereka sulit untuk membayar. Kami berharap putusan bisa segara dilaksanakan," tegas Saleh. 

 

Disampaikan Saleh, sejak awal putusan, pihaknya sudah minta agar MA bisa pro-aktif mengirimkan salinan putusan tersebut. Ini penting sekali dilakukan karena masyarakat saat ini merasakan belum ada kepastian hukum. Padahal, mereka sudah mengetahui putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dari media.

 

Andaikan salinan putusan belum diterima BPJS Kesehatan dan pemerintah, maka setelah 90 hari putusan baru tersebut dinyatakan sudah berlaku. Waktu sepanjang itu (90 hari), menurut politisi Fraksi PAN ini tergolong sangat lama.

 

"Itu tentu tidak kita inginkan. Sebab, 90 hari adalah waktu yang cukup lama. Ada 3 bulan iuran yang dinaikkan yang mesti dibayarkan lagi. Ini pasti akan menjadi polemik di masyarakat. Tidak semua masyarakat memahami hukum secara baik. Yang mereka tahu, iuran BPJS Kesehatan tidak naik. Sejak itu, mereka tentu merasa tidak perlu membayar kenaikan iuran lagi,” lanjutnya.

 

Meski demikian, Saleh menekankan bahwa dalam rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dengan BPJS Kesehatan dan pemerintah nanti, pihaknya akan mencoba untuk mengingatkan pemerintah (Kementerian Kesehatan) untuk menjelaskan perihal masih berlakunya kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

 

"Kita akan coba ingatkan pemerintah. Dalam waktu dekat ini, sudah dijadwalkan ada rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan. Kita berharap agar Kemenkes mengambil inisiatif agar putusan itu dapat segera dieksekusi seperti harapan masyarakat,” pungkas Saleh 

 

Perlu diketahui, sejak 1 Januari 2020, pemerintah memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan rata-rata 100 persen. Dengan rincian, untuk kelas III Rp 42.000, kelas II Rp 110.000 dan kelas I Rp 160.000. Namun, beberapa waktu lalu MA sudah membatalkan kenaikan tersebut, sehingga besaran iuran BPJS Kesehatan kembali ke tarif sebelumnya, yaitu kelas III sebesar Rp 25.500, kelas II sebesar Rp 51.000 dan kelas I sebesar Rp 80.000. (rnm/es)

BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...