Alihkan Anggaran Pemindahan IKN untuk Penanganan Covid-19

06-04-2020 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Runi/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendesak pemerintah untuk menunda dulu rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru dan mengalihkan anggaran pembangunan IKN untuk penanganan virus Covid-19 ini.

 

Menurutnya, pengalihan anggaran untuk penanganan virus Covid-19 yang sudah mewabah hampir seluruh provinsi di Indonesia harus segera dilakukan, karena Indonesia masih sangat minim dengan sarana prasarana  yang dibutuhkan dalam rangka penanganan Covid-19. Serta memberikan santunan bagi para tenaga medis yang telah menjadi korban dalam penangananan Covid-19 yang hari demi hari semakin mengkhawatirkan di bumi Nusantara .

 

"Pemerintah memang telah menyetujui pemindahan Ibu Kota Negara baru ke Kalimantan Timur, namun melihat pada penyebaran Covid 19 yang menjadi ancaman serius di tengah masyarakat, sebaiknya rencana pemindahan IKN hendaknya ditunda dulu," tegas Guspardi dalam berita rilisnya, Senin (6/4/2020).

 

Untuk 2020, lanjut dia, total APBN yang telah disepakati adalah Rp.2.540 triliun. Dalam komposisi APBN tersebut, anggaran pembangunan infrastruktur mencapai Rp 400 triliun, termasuk anggaran pemindahan ibu kota.

 

"Saya meminta pemerintah secepatnya melakukan pengalihan anggaran dari pos-pos APBN ini, terutama dari anggaran infrastruktur, sehingga penyebaran Covid-19 yang semakin pesat bisa ditekan," ujarnya.

 

Legislator Fraksi PAN itu menyampaikan, keselamatan setiap warga negara harus menjadi fokus utama pemerintah dalam penanganan wabah virus ini, ketimbang masalah pertumbuhan ekonomi. "Pemerintah harus memfokuskan kepada tindakan extraordinary untuk melakukan pencegahan dan penanganan krisis Pandemi Covid-19. Fokus kepada penyebab utama (Covid-19) bukan akibatnya (ancaman krisis ekonomi)," tandasnya.

 

Guspardi menegaskan, rakyat Indonesia lebih membutuhkan terhadap persoalan keterjaminan kebutuhan bahan pangan, perlindungan keselamatan, dan terjaminnya kesehatan dalam menghadapi pandemi virus Covid-19.

 

"Pemerintah hendaknya menghentikan dulu upaya melanjutkan rencana pindah IKN dan pembangunan Ibu Kota baru. Ini mengingat kondisi keuangan negara yang juga terbatas," kata Guspardi.

 

Ia berharap, kebijakan Pemerintah untuk memperluas program perlindungan sosial seperti PKH dan BLT untuk masyarakat miskin dan rentan miskin bisa segera direalisasikan. "Namun yang perlu juga mendapat perhatian adalah para pekerja informal dan UMKM yang jumlahnya mencapai 59 juta jiwa itu harus mendapat keberpihakan yang nyata. Harus ada insentif fiskal yang layak bagi mereka," pungkasnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...