Pemulihan Sektor Industri Perlu Dititikberatkan pada Usaha Skala Mikro

07-04-2020 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR Komisi VI Nevi Zuairina. Foto : Andri/Man

 

Anggota Komisi VI DPR Komisi VI Nevi Zuairina meminta secara khusus pada Kementerian Perindustrian untuk Penanganan Wabah Covid-19 dan Pemulihan Sektor Industri perlu dititikberatkan pada usaha berskala mikro kecil dan menengah.

 

Berdasarkan data yang dihimpunnya di Jakarta saja, ada sebanyak 16.065 pekerja di-PHK dan 72.770 pekerja dirumahkan (Data dari Disnakertrans DKI Jakarta). Sedangkan di Jawa Timur ada 814 karyawan (1,48 persen) di-PHK akibat pandemi Corona (Data dari Gugus Sosial Ekonomi Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur). Di Jawa Tengah, 40 pabrik Industri dan perusahaan berhenti berproduksi (Data dari APINDO Jawa Tengah).

 

"Karyawan di-PHK dan dirumahkan akibat dua hal. Pertama Demand menurun drastis, yang kedua kebijakan social distancing akibat mewabahnya Covid-19 tanpa perimbangan yang memadai dari institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah," tutur Nevi dalam keterangan persnya, Selasa (7/4/2020).

 

Politisi PKS ini mengatakan, industri yang paling terpukul akibat adanya pandemi Covid-19 ini adalah Industri manufaktur, seperti Pabrik garmen, tekstil, otomotif, elektronik  yang selama ini menyumbang PDB sangat besar tahun 2019 yaitu sebesar 19,62 persen. Namun yang langsung berdampak pada cashflow usaha sekaligus cashflow konsumsi rumah tangga adalah yang skalanya adalah UMKM.

 

"Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ini mempunyai karyawan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pertengahan 2019 saja sekitar 58 juta UMKM di Indonesia. Semua pemilik UMKM maupun karyawannya, saat ini menghadapi situasi yang serba sulit. Hadirnya Kemenperin di tengah UMKM mesti menjadi penyelamat usaha-usaha kecil ini," imbuhnya.

 

Nevi mengingatkan kepada semua pihak bahwa pelaku UMKM ini sangat berat membayar karyawannya. Apabila pemberlakuan PSBB di suatu daerah, industri harus mematuhi protokol kesehatan bagi IKM, yang berarti ada beban tambahan berupa penyediaan fasilitas sterilisasi, masker, hand sanitizer dan lain sebagainya.

 

"Bantuan Pemerintah Harus hadir untuk sektor UMKM guna memenuhi beban tambahan yang sulit dipenuhi. Penyediaan Perlengkapan memenuhi protokol pencegahan virus akan memberikan kelancaran usaha sekaligus upaya pengurangan penyebaran Covid-19 ini," tutup Nevi Zuairina. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...