Legislator Minta Pemerintah Setujui PSBB di Sumbar

13-04-2020 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Arief/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung langkah beberapa pemerintah daerah yang telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang sudah mengajukan PSBB beberapa waktu lalu ke pemerintah pusat, Guspardi mendesak pemerintah pusat agar segera menyetujui penerapan PSBB di wilayah Sumbar bisa dilaksanakan.

 

Menurutnya, penyebaran virus Corona di Provinsi Sumbar semakin hari kian mengkhawatirkan. Dalam 1 hari saja terjadi lonjakan yang tajam kasus Covid-19 di Sumatera Barat. Ia memaparkan, tercatat sudah 44 orang Positif sampai dengan hari minggu (12/4), sedangkan sehari sebelumnya positif terkena virus Corona berjumlah 33 orang.

 

Guspardi menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun dari website resmi Covid-19 Pemprov Sumbar, sampai dengan hari Minggu 12 April 2020 tercatat 5.118 orang ODP , 1.012 orang dalam proses pemantauan , 3.106 orang selesai pemantauan , kasus PDP 151 orang , dan 27 orang masih dirawat di berbagai rumah sakit sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

 

"Sebanyak 26 orang melakukan isolasi mandiri, 98 orang dinyatakan negatif dan yang positif Covid-19 sebanyak 44 orang. Sementara yang meninggal dunia sejumlah 3 orang. Untuk itu PSBB harus segera diberlakukan untuk menghambat atau memutus mata rantai penyebaran virus Corona di wilayah Sumatera Barat," jelas Guspardi dalan keterangan persnya, Senin (13/4/2020).

 

Legislator Fraksi PAN itu menyebutkan bahwa sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setiap daerah yang mengajukan PSBB ini harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, dalam hal ini yaitu Menteri Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

 

Ia menambahkan, dalam penerapan PSBB ini disebutkan juga harus ada pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyebaran Covid-19, dan kemungkinan penyebarannya. PSBB mencakup pembatasan pergerakan orang dan barang, di wilayah provinsi atau kabupaten dan kota.

 

Yang terpenting saat ini, sambungnya, imbauan agar masyarakat tidak keluar rumah dan penerapan social distancing/physical distancing itu benar-benar dioptimalkan. Ia menyatakan, sebelum menerapkan PSBB, Pemprov Sumatera Barat dan Pemkab atau Pemkot harus melakukan upaya maksimal kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah dan memantau pergerakan masyarakat di suatu wilayah dan disetiap batas wilayah di Sumatera Barat.

 

Selain itu, lanjutnya, penerapan PSBB juga harus dipikirkan secara cermat dampak ekonominya. Kalau itu terlambat dilakukan akan menyebabkan penyebaran wabah virus Corona itu tidak terkendali.

 

"Pandemi virus Corona tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kehidupan orang banyak. Diperlukan peran serta dan kerjasama elemen dari semua lapisan masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan dan menjadikannya sebagai bentuk tanggung jawab kolektif semua lapisan masyarakat," pungkasnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...