Panja Mafia Pemilu Undang Ketua MK
Wakil Ketua Komisi II DPR Hakam Naja mengatakan, Panja mafia Pemilu telah terbentuk dan akan segera mengundang narasumber yang bertujuan memperdalam kasus pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan Mantan anggota KPU Andi Nurpati.
"DPR sepakat membentuk Panja mafia pemilu. kita akan segera mengirim surat dan mengundang ketua MK Mahfud MD paling telat minggu depan,"papar Hakam Naja kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis, (16/6).
Menurutnya, Kesediaan Ketua MK kita sambut baik sebagai itikad memperbaiki Indonesia, keterangannya merupakan salah satu pintu penting untuk memperdalam kasus ini. "Sebelumnya juga dirinya sudqah membentuk tim investigasi dan pernah mengungkapkan kasus antara Dewi Yasin Limpo vs Mestariyani, bahkan sumbernya juga ada yang palsu dan asli,"terangnya.
Dia menambahkan, tim panja tidak menyudutkan orang perorang tetapi berusaha untuk medalami permasalahan yang berdampak kursi haram di DPR. "DPR ingin persoalan ini lebih clear khususnya yang menyangkut Pemilu karena juga terkait Pemilukada dan Pilres, Kita ingin persoalan ini tidak terulang guna memperbaiki UU Pemilu,"ujarnya.
Menurutnya, Andi Nurpati akan diundang Panja Mafia Pemilu, serta Panitera MK yang menandatangani, zainal arifin, dan pengantar surat Hasan. "Ini tidak tertutup kemungkinan akan muncul kasus lainnya, karena masih informasi awal dan belum ada yang lain, jika ada yang lain kita akan coba temukan agar jelas,"katanya.
Kalau ada yang tidak berhak kursi di legislasi, Jelasnya, harus diproses pidana pemilu. "Bila proses pidana pemilu sudah selesai, bisa diproses pidana umum. Pidana umum memang sulit karena keputusan MK tidak bisa dirubah meski yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum karena sudah diketok palu,"jelasnya.
melalui pembentukan Panja Mafia Pemilu, diharapkan juga dapat menciptakan efek gentar bagi pihak-pihak yang ingin mencoba-coba memainkan suara serta menimbulkan efek jera yang melakukannya. "Masa kerja Mafia Pemilu adalah 2 kali masa sidang, kita masih belum putuskan siapa yang memimpin, artinya masih pimpinan sementara,"ungkapnya.
Nanti, lanjutnya, kita akan mendengarkan pendapat narasumber yang dipanggil oleh Panja nantinya. DPR akan mendalami penjelasan dari Mantan Anggota KPU Andi Nurpati nantinya, termasuk bagaimana alirannya yang menerima surat tersebut di KPU dan nomor fax kantornya. "Karena kata MK no fax di KPU itu sudah tidak aktif lagi, kita minta jangan menanyakan berapa nomor fax yang menjadi dasar pengambilan keputusan,"jelasnya. (si)/foto:iw/parle.