Nasir Djamil Komentari Penunjukan Calon Kepala BNPT

04-05-2020 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil. Foto : Dok/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil, menyatakan keheranannya kepada pihak-pihak yang meminta Kapolri untuk membatalkan penunjukkan Irjen Polisi Boy Rafli Amar menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sebagai bawahan Presiden, Kapolri tentu telah menyampaikan sebelumnya perihal pergantian Kepala BNPT itu.

 

"Mana mungkin Kapolri berani melampaui kewenangannya atau memojokkan Presiden soal pengangkatan Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT. Kalau Kapolri berani melangkahi Presiden itu namanya bunuh diri," ungkap Politisi Fraksi PKS ini dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (4/5/2020).

 

Dalam pikiran Nasir Djamil, sebelum mencantumkan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT, Kapolri pasti sudah mengajukan nama itu kepada Presiden. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, Kapolri juga menyerahkan nama cadangan jika Presiden menolak Boy Rafli. Karena Istana telah memberikan lampu hijau akhirnya dalam telegram itu, nama Boy Rafli muncul menggantikan Suhardi Alius.

 

"Pihak yang menuduh Kapolri melampaui kewenangannya dan ingin memojokkan Presiden dengan pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT, tampaknya kurang memahami bagaimana hubungan kerja dan komunikasi Kapolri dan Presiden," ujar Nasir.

 

Terakhir, Nasir menambahkan bahwa Komjen Polisi Suhardi Alius, bulan Juli ke depan genap empat tahun sebagai Kepala BNPT. Selama memimpin lembaga itu, tidak dinafikan banyak keberhasilan yang dilakukkan bersama jajaran BNPT. Terutama lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

 

"Pak Suhardi boleh dibilang sukses, karena itu Pak Boy Rafli diharapkan bisa mempertahankan dan meningkatkan cerita sukses yang telah dilakukan Pak Suhardi," ujar politisi asal Aceh ini. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Komisi III Minta Kasus Kematian Rahmat Vaisandri Diusut Tuntas
30-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Publik, khususnya warga Sumatera Barat, dikejutkan dengan kematian seorang pemuda berusia 29 tahun, Rahmat Vaisandri. Kasus ini...
Bertemu Dubes Belanda, Komisi III Bahas Hukum di Indonesia
24-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan UU Hukum Acara Pidana atau RUU...
Legislator: Tekan Permintaan, Kunci Atasi Peredaran Narkoba
23-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan bahwa Indonesia masih berada dalam kondisi darurat narkoba akibat tingginya...
Komisi III Akan Segera Bahas RUU KUHAP, Target Berlaku Sama dengan UU KUHP
22-01-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau...