Guspardi Gaus Dukung Perpanjangan PSBB oleh Pemda

08-05-2020 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Arief/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memberikan apresiasi dan mendukung langkah Pemerintah Daerah untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) di masing-masing wilayahnya. Diketahui sampai saat ini ada 3 provinsi dan 21 kabupaten/kota yang telah menerapkan PSBB. Ia menegaskan, perpanjangan PSBB adalah upaya memutus mata rantai Covid-19 agar korban tidak bertambah banyak.

 

Oleh karenanya, ia berharap masyarakat lebih patuh pada anjuran pemerintah. “Semua elemen masyarakat dituntut keseriusan dan kepatuhannya terhadap imbauan dan protokoler Covid-19 agar mata rantai penyebaran virus ini dapat ditekan penyebarannya," ujar Guspardi dalam siaran persnya, Jumat (8/5/2020).

 

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini juga sangat menyayangkan dan mengkritisi pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang dilontarkan baru-baru ini untuk melonggarkan kebijakan transportasi umum. Dikatakannya, saat ini Pemda tengah berjibaku bersama masyarakatnya memutus mata rantai Covid-19, namun pemerintah pusat malah akan membuka kembali transportasi umum.

 

“Kebijakan Menhub ini mendapatkan banyak penolakan di tengah masyarakat dan membingungkan, karena dapat merusak dan berpotensi memporakporandakan langkah kebijakan Pemda yang tengah berjuang memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya. Guspardi menilai, dibukanya kembali transportasi umum akan menimbulkan potensi merebaknya virus Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

 

Legislator dapil Sumatera Barat II itu mengingatkan, Pemda bisa kelabakan mengendalikan kedatangan arus manusia di daerah tujuan yang akan berakibat penanganan pandemi virus Covid-19 ini bisa menjadi panjang masanya dan berdampak pada ekonomi yang makin parah. Hal tersebut akan berpengaruh pada gejolak sosial yang akan memicu persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang tidak diharapkan.

 

Untuk itu Pemerintah harus arif dan bijaksana serta hati-hati dalam menyikapi dan menangani wabah covid-19 ini. "Seharusnya kebijakan Menhub untuk melonggarkan transportasi umum tidak dilanjutkan, karena kebijakan itu sangat berdampak dan berbahaya di saat pandemi Corona masih mengancam," pungkas Guspardi. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...