Aparat Keamanan Harus Tegas Kawal PSBB di Daerah Perbatasan

12-05-2020 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Runi/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengimbau aparat keamanan dan ASN yang bertugas di daerah perbatasan terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) agar bersikap tegas dan ekstra ketat dalam mengawasi arus kendaraan dan orang yang keluar masuk ke suatu daerah apalagi yang berasal dari daerah pandemic virus Corona (Covid-19).

 

"Tidak ada istilah terkecoh atau merasa segan dan kompromi. Apalagi diakal-akali pula dengan berbagai alasan dan modus. Ketegasan aparat dan ASN sangat dituntut di daerah perbatasan dan ini agar pelaksanaan PSBB berjalan sesuai dengan harapan," kata anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus dalam berita rilisnya, Selasa (12/5/2020).

 

Guspardi menilai, PSBB di 3 provinsi dan 21 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah berlangsung, bahkan ada yang sudah masuk tahap II, pelaksanaannya dilapangan masih kurang maksimal. Dimana masih banyak terjadi pelanggaran di berbagai daerah di Indonesia, baik dari masyarakat sendiri maupun aparat yang belum optimal melakoni tugasnya terkait penanganan wabah Corona ini.

 

Misalnya di daerah perbatasan antara Sumbar dan Riau pelintas batas disinyalir memanfaatkan masyarakat sekitar dengan memberikan "upeti" sehingga pelintas selamat masuk ke Sumbar. Kejadian memalukan itu, viral di media sosial. “Begitu juga di Sukabumi dan perbatasan lain di Jawa Barat, sopir travel kejar-kejaran dengan petugas dan banyak lagi kasus pelanggaran lainnya di berbagai daerah di Indonesia,” paparnya.

 

Guspardi menyatakan, berbagai upaya persuasif telah dilakukan pemerintah agar warga mentaati aturan PSBB. Sanksi ringan seperti push up di tempat dan berbalik arah bagi kendaraan yang coba melintas di berbagai daerah di indonesia. Bahkan, beberapa daerah mengancam dengan sanksi pidana ringan bagi warga yang melanggar. Hal ini semata untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 yang sudah hampir merata ditemukan di berbagai daerah di Indonesia.

 

"Beberapa kasus itu diharapkan menjadi pelajaran bagi daerah lainnya dan diminta betul aparat keamanan dan ASN yang bertugas 'mengamankan' daerah perbatasan untuk bekerja ekstra keras dan tegas menegakkan aturan," ungkapnya.

 

Guspardi meminta supaya SOP terkait kedatangan orang masuk ke suatu daerah harus benar-benar diperhatikan. Tak lolos dari persyaratan dan ketentuan yang berlaku, maka harus ditolak masuk. Berbagai modus akan dimainkan di sini. Aparat harus tegas dan ekstra ketat. Jangan diberi ruang kelonggaran sedikit pun. Selama ini, masih ada celah dan kelonggaran di lapangan

 

"Kita tidak usah mencari siapa yang salah saat ini sehingga berdampak kepada bertambahnya korban positif Corona. Hingga Senin (11/5), terkonfirmasi positif Corona mencapai 14 ribuan orang. Butuh kebersamaan dan kekompakan kita dalam menangani wabah Corona ini. Organisasi sosial dan kemasyarakatan bisa dilibatkan dalam menegakkan aturan selama penerapan PSBB. Begitu juga masyarakat harus mematuhi anjuran pemerintah terkait PSBB. Disinilah makna kebersamaan dan kekompakan yang diharapkan dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” pungkasnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...