Komisi II Desak Pendirian Daerah Otorita Di Perbatasan

27-06-2011 / KOMISI II

Komisi II DPR mendesak pendirian daerah otorita di perbatasan pasalnya, wilayah perbatasan NKRI sangat sensitif dan perlu diperhatikan dengan serius oleh pemerintah karena berdekatan dengan negara tetangga.

Hal tersebut terungkap saat Komisi II RDP dengan Sekretaris Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Sutrisno dengan Panja Pengelolaan Perbatasan Komisi II DPR RI membahas persoalan yang menyangkut pengelolaan perbatasan Provinsi NTT dan Kaltim, dipimpin Oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi,di Gedung Nusantara, Senin, (27/6).

Menurut Hermanto (F-PKS), berbagai kekurangan dan kendala yang ditemukan dilapangan seperti, minimnya akses transportasi, infrastruktur dan juga keterbelakangan roda perekonomian masyarakat di wilayah perbatasan semakin membuat adanya kesenjangan yang begitu jauh antara warga negara kita dengan warga negara lain. "Perlu segera dibentuk Daerah Otorita Khusus yang memiliki kewenangan untuk meningkatan roda perekonomian wilayah tersebut,"jelasnya.

Politisi yang berasal dari Dapil 1 Sumatera Barat ini menjelaskan, alasan untuk mendesak dibentuknya Daerah Otorita bagi wilayah - wilayah yang potensial di perbatasan tersebut karena jika kita berkunjung ke wilayah  perbatasan, dalam jarak yang begitu dekat sangat jelas terlihat perbedaan yang mencolok antara kondisi wilayah NKRI dengan negara lain.

Persoalan tersebut, paparnya, sudah sering menjadi perhatian dan sorotan Komisi II melalui kunker maupun raker dengan BNPP selaku penanggung jawab dalam pengelolaan perbatasan. Namun ternyata hingga saat ini sangat jauh dari harapan dalam implementasi dilapangan. Akibatnya warga masyarakat kita di perbatasan Kaltim dengan Malaysia, mereka lebih condong berdagang di wilayah Malaysia dan mempergunakan mata uang Ringgit Malaysia dan juga bisa jadi mereka lupa akan nilai uang Rupiah kita.


"Ironis memang jika persoalan ini terus terjadi tanpa ada perhatian dan tindakan nyata untuk mencari solusi permasalahan ini. Sesungguhnya penyelesaian persoalan perbatasan sudah selayaknya menjadi perhatian serius dari pemerintah kita. Jika melihat upaya pemerintah dalam membangun diplomasi dengan negara lain, maka langkah yang ditempuh adalah dengan membuka Kedutaan Besar di negara lain. Dan juga ketika ingin mengembangkan hubungan perekonomian, pemerintah membangun Konsulat Jendral di negara lain,"jelasnya.

Kedutaan Besar maupun Konsulat Jendral dimaksudkan untuk memperkuat dan mendukung legitimasi diplomatik negara kita dengan negara lain. Jika kita tarik benang merah dari fungsi diplomatik, sesungguhnya Daerah perbatasan kita memiliki dua tujuan strategis; Pertama, Wilayah perbatasan memiliki fungsi untuk menjaga kestabilan perbatasn negara.

Sehingga dengan demikian perbatasan merupakan garda utama dalam menjaga kedaulatan wilayah NKRI.Kedua, Wilayah perbatasan dari segi ekonomi sosial dan budaya merupakan lambang supremasi kesatuan NKRI, karena letaknya yang sangat strategis dan sangat rawan konflik dengan negara tetangga. Untuk itulah upaya penanganan dan pengelolaan daerah perbatasan harus menjadi perioritas utama pemerintah dalam hal ini BNPP.

Lebih lanjut Hermanto menegaskan, sudah seharusnya penanggung jawab otorita wilayah perbatasan nantinya diberi kewenangan penuh seperti wilayah otorita Batam atau pun dapat dibentuk penanggung jawab setingkat Konsulat Jendral, karena akan berhubungan dengan diplomasi negara. Bila penanganan wilayah perbatasan ini dapat dilakukan seperti daerah otorita Batam ataupun setingkat Konsulat Jendral, maka dapat diharapkan adanya kekuatan dan keleluasaan dalam pengelolaannya dan juga dapat memperkuat upaya diplomasi negara kita dengan negara tetangga.

Sementara Arif Wibowo (F-PDIP) mengatakan, kewenangan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) perlu diperkuat, sebelum membicarakan program-programnya. "Penguatan kewenangan BNPP harus ditingkatkan sehingga kita bisa minta pertanggungawabannya secara jelas," kata Arif

Menurut Arif Wibowo, percuma BNPP membuat program yang muluk-muluk tanpa diikuti dengan penguatan kewenangannya. Tanpa kewenangan yang kuat, menurut Arif, BNPP sulit dimintai pertanggungjawabannya secara jelas. (si) foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...