Pemerintah Abaikan Kesimpulan Rapat tentang Penyesuaian Harga Jual BBM

30-05-2020 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto : Azka/Man

 

Anggota Komisi VII DPRI RI, Mulyanto menilai Pemerintah telah mengabaikan isi kesimpulan rapat yang telah disepakati antara Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tanggal 4 Mei 2020 lalu. Salah satunya secara tegas mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian harga jual BBM.

 

"Kesimpulan rapat poin kelima saat itu menyebutkan Komisi VII mendesak Menteri ESDM RI untuk secepatnya memberikan penjelasan secara terbuka dan masif terkait harga BBM sebagaimana diamanahkan pada Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 di saat rendahnya harga minyak mentah dunia,"ujar Mulyanto dalam siaran persnya, Jumat (29/5/2020).

 

Sementara di poin keenam, lanjut Mulyanto, jelas tercantum bahwa Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI melakukan penyesuaian harga BBM dengan merevisi Keputusan Menteri ESDM No. 62 Tahun 2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar, Yang Disalurkan Melalui SPBU dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

 

"Dan kini, setelah lebih dari tiga pekan dibuat kesimpulan rapat kerja bersama tersebut, hingga kini Pemerintah belum juga melakukan penyesuaian harga. Ini artinya Pemerintah mengabaikan kesimpulan rapat kerja tersebut. Sikap ini jelas bertentangan dengan undang-undang dan mengabaikan fungsi pengawasan DPR RI,” tegas politisi Fraksi PKS ini.

 

Untuk itu Fraksi PKS akan menggalang dukungan pembentukan panitia khusus (Pansus) BBM agar masyarakat tahu apa yang sebenarnya terjadi sehingga harga BBM belum diturunkan hingga saat ini. Menurutnya, Pansus BBM ini sangat penting dibentuk sebagai wujud kesungguhan DPR RI menindaklanjuti aspirasi rakyat terkait harga BBM. Melalui Pansus ini DPR RI dapat menanyakan secara rinci dan komprehensif berbagai persoalan yang menyebabkan harga BBM belum diturunkan.

 

Sebagai informasi, harga jual BBM non-subsidi di seluruh SPBU masih berdasar harga lama, tanpa ada pengurangan sedikitpun. BBM jenis Pertalite dijual Rp 7.650 per liter, Pertamax Rp 9.000 per liter, Pertamax Turbo Rp 9.850 per liter, Dexlite Rp 9.500 dan Pertamina DEX Rp 10.200 per liter. (ayu/es)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...