Sosialisi Rencana Strategis (renstra) DPR RI

04-07-2011 / B.U.R.T.

BURT Kunjungi Sejumlah Universitas  di Kalimantan, Jawa Barat, dan NTB

Dalam rangka menyebarluaskan informasi kepada seluruh masyarakat  mengenai Rencana Strategis (renstra) DPR RI untuk 5 tahun mendatang pada Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI  akan melakukan kunjungan ke sejumlah Universitas  yang ada di kalimatan, Jawa Barat dan Nusa  Tenggara Barat yang akan dilakukakan pada tanggal 5 s.d 7 Juli 2011.

Kunjungan ke Kalimantan Barat, akan dipimpin Wakil Ketua BURT  Refrizal  akan melakukan pertemuan dan diskusi dengan civitas akademika Univ. Tanjungpura di kota Pontianak. Sementara tim yang ke prov. Jawa Barat dipimpin Wakil Ketua BURT,  Indrawati Sukadis  akan melakukan sosialisasi di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, dan tim yang menuju prov. NTB dipimpin Wakil Ketua BURT Pius Lustrilanang (F-Gerindra) akan melakukan sosialisasi Renstra di kampus Universitas Mataram NTB.

Wakil Ketua BURT DPR RI, H. Refrizal mengatakan, Sosialisai bertujuan untuk menyebarluaskan kepada masyarakat informasi tentang Rencana Strategis lembaga DPR 5 tahunan masa sekarang dan akan datang. Agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat seperti yang sering terjadi akhir-akhir ini. “Sejak Indonesia merdeka baru sekarang DPR RI punya Renstra,” ujar Refrizal. Refrizal menambahkan, Renstra DPR diwujudkan dalam 7 agenda prioritas yang bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dalam mendukung 3 fungsi dewan ditambah fungsi representasi. “Jika DPR kuat dan berhasil mengawasi pemerintah, banyak anggaran negara yang bisa diselamatkan,” tambahnya.

Wakil Ketua BURT, Hj. Dr. Indrawati Sukadis (F-PD) mengatakan Renstra dibentuk dalam rangka transparansi dan akuntabilitas kinerja anggota dewan sesuai UU 27 tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPD dan DPRD.  Pembentukan Renstra tidak terlepas dari implementasi UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasioanal (RPJPN) 2005-2025. “Dalam UU No. 25 Tahun 2004 disebutkan bahwa setiap kementerian atau lembaga wajib memiliki Renstra,” ujar Indrawati menjelaskan.

Wakil Ketua BURT DPR RI Pius Lustrilanang mengatakan, pembahasan Renstra mulai diinisiasi oleh DPR periode 2004-2009, tetapi tidak selesai. Baru kemudian pada periode 2009-2014 Renstra dapat diselesaikan dan disahkan dalam rapat Paripurna DPR tanggal 29 juli 2010 (Keputusan DPR-RI No. 08/DPR-RI/2009-2010 tentang Penepatan Renstra DPR RI Tahun 2010-2014). Pius menjelaskan, substansi Renstra DPR sudah sesuai UU 25 Tahun 2004 di mana termuat visi, misi, tujuan , sasaran strategis, menetapkan arah kebijakan dan indicator kinerja. Visi DPR RI adalah terwujudnya DPR sebagai lembaga perwakilan yang kredibel dalam mengemban tanggung jawab meuwudkan masyarakat adil dan makmur. Sementara Misinya menjadi Lembaga DPR yang independent, kredibel dan professional dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan (good governance). Pius menambahkan 7 Prioritas Pencapaian Renstra adalah : (1). penguatan kelembagaan (BFK, Unit Pengawasan Internal, Reformasi Kesetjenan), (2). Penguatan Kehumasan, (3). Kemandirian Pengelolaan Anggaran DPR RI, (4). Pengembangan Prasarana Utama, (5). Pengembangan Perpustakaan Parlemen, (6). Sarana Representasi (rumah aspirasi), dan (7). Pengembangan E-Parliament. (lss, tvp)

BERITA TERKAIT
Kunjungan BURT ke DIY: Evaluasi Layanan Kesehatan Jamkestama
30-01-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Yogyakarta – Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memastikan...
Layanan Keprotokolan Kedewanan di Bandara Radin Inten II Lampung Dipastikan Berjalan Optimal
26-01-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Bandar Lampung - Tim Kunjungan Kerja Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua BURT DPR...
DIPA 2025 Diserahkan, DPR Tegaskan Komitmen pada Rakyat
23-01-2025 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusuma, memimpin rapat bersama Pimpinan Alat...
Rajiv: Perlu Koordinasi Agar Hak Protokoler DPR Tidak Mengganggu Masyarakat
04-12-2024 / B.U.R.T.
PARLEMENTARIA, Boyolali - Anggota DPR RI memiliki hak yang melekat, yang salah satunya adalah Hak Protokoler. Namun, terkadang, publik menilai...