Sosialisi Rencana Strategis (renstra) DPR RI
BURT Kunjungi Sejumlah Universitas di Kalimantan, Jawa Barat, dan NTB
Dalam rangka menyebarluaskan informasi kepada seluruh masyarakat mengenai Rencana Strategis (renstra) DPR RI untuk 5 tahun mendatang pada Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI akan melakukan kunjungan ke sejumlah Universitas yang ada di kalimatan, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat yang akan dilakukakan pada tanggal 5 s.d 7 Juli 2011.
Kunjungan ke Kalimantan Barat, akan dipimpin Wakil Ketua BURT Refrizal akan melakukan pertemuan dan diskusi dengan civitas akademika Univ. Tanjungpura di kota Pontianak. Sementara tim yang ke prov. Jawa Barat dipimpin Wakil Ketua BURT, Indrawati Sukadis akan melakukan sosialisasi di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, dan tim yang menuju prov. NTB dipimpin Wakil Ketua BURT Pius Lustrilanang (F-Gerindra) akan melakukan sosialisasi Renstra di kampus Universitas Mataram NTB.
Wakil Ketua BURT DPR RI, H. Refrizal mengatakan, Sosialisai bertujuan untuk menyebarluaskan kepada masyarakat informasi tentang Rencana Strategis lembaga DPR 5 tahunan masa sekarang dan akan datang. Agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat seperti yang sering terjadi akhir-akhir ini. “Sejak Indonesia merdeka baru sekarang DPR RI punya Renstra,” ujar Refrizal. Refrizal menambahkan, Renstra DPR diwujudkan dalam 7 agenda prioritas yang bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dalam mendukung 3 fungsi dewan ditambah fungsi representasi. “Jika DPR kuat dan berhasil mengawasi pemerintah, banyak anggaran negara yang bisa diselamatkan,” tambahnya.
Wakil Ketua BURT, Hj. Dr. Indrawati Sukadis (F-PD) mengatakan Renstra dibentuk dalam rangka transparansi dan akuntabilitas kinerja anggota dewan sesuai UU 27 tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPD dan DPRD. Pembentukan Renstra tidak terlepas dari implementasi UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasioanal (RPJPN) 2005-2025. “Dalam UU No. 25 Tahun 2004 disebutkan bahwa setiap kementerian atau lembaga wajib memiliki Renstra,” ujar Indrawati menjelaskan.
Wakil Ketua BURT DPR RI Pius Lustrilanang mengatakan, pembahasan Renstra mulai diinisiasi oleh DPR periode 2004-2009, tetapi tidak selesai. Baru kemudian pada periode 2009-2014 Renstra dapat diselesaikan dan disahkan dalam rapat Paripurna DPR tanggal 29 juli 2010 (Keputusan DPR-RI No. 08/DPR-RI/2009-2010 tentang Penepatan Renstra DPR RI Tahun 2010-2014). Pius menjelaskan, substansi Renstra DPR sudah sesuai UU 25 Tahun 2004 di mana termuat visi, misi, tujuan , sasaran strategis, menetapkan arah kebijakan dan indicator kinerja. Visi DPR RI adalah terwujudnya DPR sebagai lembaga perwakilan yang kredibel dalam mengemban tanggung jawab meuwudkan masyarakat adil dan makmur. Sementara Misinya menjadi Lembaga DPR yang independent, kredibel dan professional dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan (good governance). Pius menambahkan 7 Prioritas Pencapaian Renstra adalah : (1). penguatan kelembagaan (BFK, Unit Pengawasan Internal, Reformasi Kesetjenan), (2). Penguatan Kehumasan, (3). Kemandirian Pengelolaan Anggaran DPR RI, (4). Pengembangan Prasarana Utama, (5). Pengembangan Perpustakaan Parlemen, (6). Sarana Representasi (rumah aspirasi), dan (7). Pengembangan E-Parliament. (lss, tvp)