Revisi UU Jalan Diharap Mudahkan Tangani Jalan Daerah

30-06-2020 / KOMISI V
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras saat memeimpin Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi V DPR RI dengan pakar, akademisi dan pemerhati sebagai bagian dari rangkaian proses penyusunan naskah akademik dan draf RUU Revisi UU Jalan tersebut, Selasa (30/6/2020). Foto : Runi/Man

 

Komisi V DPR RI membahas dan akan menyelesaikan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) berdasarkan daftar RUU Prioritas Prolegnas 2020. Yakni, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan Revisi UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk itu, Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pakar, akademisi dan pemerhati sebagai bagian dari rangkaian proses penyusunan naskah akademik dan draf RUU Revisi UU Jalan tersebut, Selasa (30/6/2020).

 

Hadir secara virtual pakar, akademisi dan pemerhati Prof. Ahmad Hermanto Dardak dan Prof. DR. Agus Taufik Mulyono. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras selaku pimpinan rapat yang digelar secara fisik di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta dan virtual tersebut mengungkapkan selama ini kemampuan Pemerintah untuk mengintervensi jalan-jalan provinsi, kabupaten/kota hanya masuk di wilayah diskresi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

 

Terkait hal itu, politisi Fraksi Partai Gerindra ini mengharapkan, apakah di UU Jalan nantinya bisa dibuat pasal yang memungkinkan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR langsung mengintervensi Provinsi atau Kabupaten/Kota yang dianggap perlu. Dengan tentunya, tegas Aras, dengan  melibatkan Komisi V DPR RI dalam hal menyerap aspirasi masing-masing daerah pemilihannya.

 

“Karena, itu akan menyelesaikan masalah. Seperti yang disampaikan rekan Anggota Komisi V Pak Mulyadi. Di depan rumah beliau ada jalan kabupaten. Sementara, beliau selaku Anggota DPR RI tidak mampu mengintervensi. Karena, masuk di wilayah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Jadi, apakah kemudian dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian PUPR bisa langsung mengintervensi APBN tanpa melalui Dana Alokasi Khusus,” papar Aras. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Pemangkasan Anggaran di KemenPU Dapat Berdampak pada Keselamatan Pengguna Jalan
08-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemotongan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus menuai sorotan. Anggota Komisi V DPR RI Irmawan menilai pemangkasan...
Kecelakaan di GT Ciawi, Bakri: DPR Akan Bentuk Panja Standardisasi Jalan Tol
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk...
Kecelakaan Maut Ciawi, Sudjatmiko Minta Perketat Pengawasan Kendaraan Niaga
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko turut prihatin atas kecelakaan maut yang terjadi di pintu tol Ciawi...
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...