RUU Pemilu Idealnya Tak Bisa Lepas Dari UU Parpol

01-07-2020 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Tentang Pemilu dengan Pakar/Narasumber di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/1/2020). Foto : Andri/Man

 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan idealnya Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang Partai Politik. Terlebih, ungkapnya, UU Parpol juga sudah lama tidak dilakukan revisi terhadap UU tersebut. Untuk itu, ia mengungkapkan RUU Pemilu ditargetkan paling maksimal di pertengahan tahun 2021. Jadi, sambungnya, begitu nanti masuk awal tahun UU Partai Politik ini diusulkan masuk.

 

Pemaparan tersebut disampaikan Doli saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Tentang Pemilu dengan Pakar/Narasumber, di antaranya Valina Sinka Subekti (Praktisi Pemilu), Ari Sudjito (UGM), Philip J Vermonte dan J. Kristiadi (CSIS), Din Syamsudin (Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju) serta Syamsuddin Harris (Peneliti Senior LIPI), yang digelar secara fisik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/1/2020). Serta, digelar secara virtual.

 

“Yang paling ideal, UU Pemilu tidak bisa dilepaskan dari UU Parpol. Apalagi, UU Parpol sudah lama sekali tidak kita lakukan revisi terhadap UU tersebut. Nah, kami rencanakan UU Pemilu ini kita targetkan paling maksimal di pertengahan tahun 2021. Jadi begitu nanti masuk awal tahun kita usulkan UU Parpol ini masuk. Mudah-mudahan, bisa menjadi satu karena di berbagai negara, pembukaan UU Pemilu itu melalui UU Parpol,” ujarnya.

 

Selain itu, politisi F-Golkar ini pada kesempatan tersebut menjelaskan, sebetulnya  secara gagasan apa justru awalnya pernah menyebut istilah meng-omnibuslaw-kan UU Politik. Namun, tuturnya, karena beberapa istilah omnibus law lebih ditumpangkan ke bidang ekonomi dan merupakan metodologi, maka Komisi II DPR RI memutuskan untuk memakai sistem paket supaya tidak membingungkan publik.

 

“Maka, muncul ada delapan UU sementara ini yang kita masukkan untuk menjadi satu paket. Seperti yang saya sampaikan, UU Pemilu dan UU Pilkada. Lalu UU Politik, UU MD3, dan UU Pemerintahan Daerah yang nantinya dipisah menjadi UU DPRD. Lalu, UU Pemerintahan Desa dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” papar legislator dapil Sumatera Utara III itu. (pun/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...