Calon DG BI Harus Mampu Yakinkan Ekonomi Membaik di 2021

08-07-2020 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan. Foto : Arief/Man

 

Komisi XI DPR RI kembali menggelar proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan menggantikan posisi Deputi Gubernur Erwin Rijanto yang purna tugas pada Juni 2020 lalu. Setelah Juda Agung dan Aida S. Budiman, kali ini giliran Doni Primanto Joewono yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan. Dalam sesi tanya jawab, Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mempertanyakan sejumlah hal kepada Doni.

 

“Kalau kita melihat prediksi berbagai pihak, mulai Bank Dunia hingga Pemerintah dan BI, pada tahun 2021 nanti ekonomi kita akan rebound setidaknya 6,7 persen, bahkan ada yang meramalkan sampai 8 persen. Yang ingin saya ketahui dari Pak Doni, tolong yakinkan saya dan tolong yakinkan rakyat Indonesia ini, gagasan dan ide bapak bagaimana cara kita mencapai ini dalam situasi seperti (Covid-19) ini," kata Marwan dalam sesi yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

 

Politisi Partai Demokrat tersebut menjelaskan, Presiden telah mengeluarkan kewenangannya dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah disepakati DPR RI menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Instrumen peraturan perundang-undangan ini, menurut Marwan, telah memporak-porandakan reformasi dan cita-cita besar yang terdapat pada UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang BI, yang membatasi ruang gerak bank sentral tersebut.

 

"Saat itu, BI dibatasi tidak boleh masuk ke pasar primer, BI hanya punya tugas menjaga stabilitas rupiah yang parameternya adalah inflasi dan kurs. Nah, dengan Perppu ini semuanya boleh. Saya ingin dapat gambaran sebenarnya risiko untuk melepas BI untuk masuk pada berbagai hal yang tadinya kita larang setelah hampir 20 tahun kita larang, sekarang bagaimana kesiapan BI dan dampaknya terhadap perekonomian nasional dengan diberikan kelonggaran ini," tanya Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI tersebut.

 

Sebelumnya dalam paparannya di hadapan Komisi XI DPR RI, Doni menjelaskan bahwa untuk memperkuat stabilitas dan mempercepat pemulihan ekonomi di tengah perlambatan imbas pandemi Covid-19, perlu kebijakan terobosan unconventional monetary policy sebagai strategi jangka pendek. Kebijakan rancangan Doni ini ditetapkan secara berjenjang melalui empat tahapan dengan menerapkan bauran berbagai kebijakan dan instrumen pelonggaran moneter.

 

Doni yang saat ini menjabat Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI itu menjelaskan, keempat tahapan tersebut adalah pembatasan ketat yang dilakukan ketika aktivitas ekonomi mengalami penurunan drastis, pembatasan diperlonggar saat aktivitas ekonomi mulai bangkit. Kemudian tahap tanpa pembatasan jika aktivitas ekonomi terbatas, serta tahap bebas kala aktivitas ekonomi mulai pulih.

 

"Perlu ada penguatan langkah-langkah kebijakan jangka pendek sekaligus jangka panjang untuk mempercepat upaya pemulihan yang akan terus dievaluasi efektivitasnya. Strategi jangka panjang akan diarahkan pada sektor-sektor yang membutuhkan modal kerja untuk memulai usahanya kembali, yaitu dengan mengevaluasi jangka pendek dan mempertimbangkan kondisi ke depan," jelas Doni.

 

Sejumlah langkah yang bisa dilakukan dalam mengimplementasikan strategi jangka panjang, yakni mendorong pembentukan skema pembiayaan melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA) atau lembaga sejenis untuk membantu restrukturisasi kredit. Kemudian mendorong pembentukan skema penjaminan kredit perbankan kepada dunia usaha, terutama pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan likuiditas untuk keberlangsungan usahanya.

 

"Sektor-sektor strategis yang belum atau tidak dapat memanfaatkan skema dari restrukturisasi pembiayaan yang dilaksanakan perbankan. Jadi kalau ada keterbatasan perbankan dan lain sebagainya, ini perlu juga dipikirkan dalam jangka panjang. Selanjutnya, bank sentral akan mendorong program tersebut melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang berjangka panjang di pasar perdana secara terukur dan prudent," pungkasnya. (alw/sf)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...