Komisi II dan Kementerian ATR BPN Bentuk Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Tanah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (9/7/2020). Foto : Geraldi/Man
Pada tanggal 23 Juni 2020 Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN sepakat untuk membentuk tim bersama untuk menyelesaikan konflik dan sengketa lahan. Sesuai dengan hasil keputusan rapat internal Komisi II DPR RI tanggal 2 Juli 2020, Komisi II DPR RI telah membentuk tim kerja terkait dengan penyelesaian permasalahan kasus-kasus pertanahan dan tata ruang.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN guna membahas pembentukan tim kerja terkait penyelesaian permasalahan kasus-kasus pertanahan dan tata ruang, serta membicarakan mekanisme kerja tim kerja tersebut di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
“Selama masa sidang pertama setelah dilantik sampai hari ini, Komisi II banyak sekali mendapatkan pengaduan terkait dengan soal sengketa, baik pertanahan maupun tata ruang. Baik bersifat perorangan maupun juga yang terkait dengan badan hukum perusahaan maupun kelompok. Oleh karenanya, Komisi II sebagai bagian dari presentasi masyarakat perlu juga menyampaikan dan menindaklanjuti terkait dengan laporan-laporan dan aspirasi yang dikirimkan kepada Komisi II,” ucap Saan.
Terkait soal laporan dan aspirasi tersebut, tambah Saan, Komisi II sudah mencoba memetakannya. Sebab tidak semua yang berkaitan dengan aduan itu bisa begitu saja direspon. “Kita akan selektif dan sedetail mungkin untuk bisa memproses aduan dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat di seluruh Indonesia ini,” tuturnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini menegaskan, Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian ATR/BPN akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa objektif dan tidak ada conflict of interest terkait dengan penanganan persoalan pertanahan maupun tata ruang.
“Kita akan petakan bersama-sama, mana yang bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN. Selama kurun waktu 2015 sampai dengan 2019, Kementerian ATR/BPN juga banyak menerima aduan terkait sengketa atau konflik pertanahan dan tata ruang. Semua akan kita bahas dan selesaikan semata-mata untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” tutup Saan. (dep/es)