RUU Redenominasi Masuk Prolegnas, Legislator Minta Pemerintah Prioritaskan Program Lain

13-07-2020 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. Foto : Arief/Man

 

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah yang akan dilakukan Bank Indonesia (BI) telah masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan bahwa rencana redenominasi rupiah bukanlah wacana baru. Karena pada tahun 2010, BI sudah merencanakan lima tahapan pelaksanaan redenominasi rupiah.

 

“Beberapa nilai manfaat dari redenominasi, yaitu pertama untuk kemudahan dan penyederhanaan sistem pencatatan keuangan bagi Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Terutama soal kemudahan teknik perhitungan rupiah karena selama ini selalu melibatkan banyak digit yang berpotensi menyebabkan kesalahan dalam transaksi. Khusus bagi Pemerintah akan mempermudah penyusunan APBN yang nilainya saat ini sudah mencapai ribuan triliun rupiah,” kata Anis dalam siaran pers kepada Parlementaria, Minggu (12/7/2020).

 

Tidak hanya itu, redenominasi dinilai mampu meningkatkan citra rupiah terhadap mata uang negara lain. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kuotasinya akan sama dengan mata uang di negara lain. Namun demikian, Anis juga menjelaskan bahwa redenominasi pasti ada risikonya. Ada persepsi dan kekhawatiran di masyarakat bahwa redenominasi rupiah sama dengan sanering. Dikhawatirkan banyak pemilik modal yang akan mengkonversikan uang rupiahnya ke dalam valuta asing, khususnya dolar AS.

 

Padahal menurut politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini, kedua kebijakan itu berbeda. Redenominasi hanya mengurangi jumlah digit tanpa mengurangi nilai uangnya. Sementara sanering adalah mengurangi daya beli dan nilai uangnya.  Risiko lain terkait potensi kenaikan harga karena pembulatan harga ke atas secara berlebihan akibat dari pengusaha dan pedagang yang menaikkan harga semaunya. Anis menegaskan resiko saat pelaksanaan redenominasi harus diantisipasi.

 

“Untuk mengatasi risiko saat pelaksanaannya, diperlukan landasan hukum yang kuat dan dukungan masyarakat,” ungkap Anis. Karena itu tambah Anis, harus ada sosialisasi dan edukasi secara aktif, intensif dan berkesinambungan kepada masyarakat tentang apa itu redenominasi. Hal lain yang sangat diperlukan dalam pandangan Anis adalah kerja sama yang baik antara pemerintah, BI dan OJK serta didukung perbankan, asosiasi industri dan pengusaha, lembaga pendidikan serta lembaga masyarakat lainnya.

 

Menjawab pertanyaan kapan waktu terbaik memulai pembahasan redenominasi rupiah ini, Anis menekankan bahwa sebaiknya Pemerintah saat ini fokus menangani pandemi Covid 19 dulu. “Masih banyak permasalahan penting lain yang harus dibenahi pemerintah,” pungkas legislator dapil DKI Jakarta I itu. (alw/sf)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...