BMKG-BASARNAS-BPWS Diminta Tingkatkan Pengawasan Keuangan
![](http://berkas.dpr.go.id/pemberitaan/images_pemberitaan/images/Juli%202020/RSB_2082.jpg)
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Kepala BMKG, Kepala BASARNAS dan Kepala Bapel-BPWS, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). Foto : Runi/Man
Komisi V DPR RI meminta Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) dan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura (BPWS) untuk meningkatkan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya secara lebih ketat dan detail. Tujuannya, untuk menciptakan birokrasi yang transparan, akuntabel dan efektif dalam pemanfaatan keuangan negara.
Demikian termaktub dalam kesimpulan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Kepala BMKG, Kepala BASARNAS dan Kepala Bapel-BPWS, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). Rapat juga digelar secara virtual.
“Komisi V DPR RI meminta kepada BMKG, BASARNAS dan Bapel-BPWS untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan mengambil langkah-langkah preventif yang harus dilaksanakan. Agar, temuan-temuan dalam Hapsem I dan II BPK Tahun 2019 tidak terulang lagi di tahun-tahun mendatang sesuai saran dan masukan dari Komisi V DPR RI,” lanjut Politisi F-Gerindra itu.
Namun demikian, di sisi lain Komisi V DPR RI tetap memberikan apresiasi kepada BMKG, BASARNAS dan Bapel-BPWS yang meraih predikat opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ (WTP) pada Hapsem I dan II BPK Tahun 2019. Selanjutnya, Komisi V DPR RI meminta BMKG, BASARNAS dan Bapel-BPWS untuk dapat mempertahankan predikat WTP tersebut di masa mendatang.
Selain itu, berdasarkan hasil temuan BPK, Komisi V DPR RI berpendapat bahwa dalam rangka pembangunan infrastruktur untuk kepentingan mitigasi dari BMKG pada pelaksanaannya diatas lahan atau tanah pemerintah (Kementerian/Lembaga dan BUMN). “Agar, menjadi prioritas penyelesaian atas aset tersebut administrasinya dapat dilakukan kemudian,” tutupnya. (pun/sf)