Piutang Pemerintah ke BUMN, Nusron: Sama Saja Utang ke Rakyat!

13-07-2020 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid. Foto : Azka/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid meluruskan terminologi apabila Pemerintah memiliki utang kepada perusahaan-perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), itu sama saja dengan berutang kepada rakyat. Maka itu ia mendesak agar Pemerintah dapat segera mencairkan dana utangnya kepada BUMN yang meminta agar mereka dapat melakukan stabilisasi keuangan di tengah pandemi Covid-19 ini.

 

Dalam rapat antara Komisi VI DPR dengan jajaran direksi Perum Bulog dan PT. Pupuk Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020) yang membahas piutang Pemerintah, Nusron mengatakan bahwa permintaan pembayaran utang oleh BUMN yang notabene menjalankan Public Service Obligation (PSO) ini harus segera ditanggapi dan diselesaikan secepatnya.

 

“Karena ini semua dana-dana PSO, beras, bensin, pupuk ini subsidi dan sudah deliver. Jadi ini sesungguhnya utang Pemerintah kepada rakyat yang berdampak terhadap cashflow daripada BUMN. Karena kebetulan alur mekanisme penyalurannya itu lewat bulog, pupuk Indonesia, pertamina, dll kan begitu ya judul ceritanya,” tegas mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu.

 

Terlebih dalam laporan keuangan para BUMN ini terus menunjukkan kas negatif yang membuktikan bahwa mereka tidak dalam kondisi sehat, bahkan terancam bangkrut akibat utang-utang yang membengkak. “Dirut PLN saja bahkan mengakui kondisi mereka terancam bangkrut apabila pembayaran utang tidak dilakukan segera, hanya sampai Agustus dibilang,” tambahnya.

 

Untuk itu menurut Nusron Pemerintah tidak perlu bertele-tele dan cukup menyegerakan pembahasan skema pembayaran utang beserta cost of fund-nya. Hal ini disebabkan karena selama ini BUMN melakukan pinjaman kepada bank sehingga ada biaya dana bank yang harus ditangguhkan juga oleh Pemerintah untuk menutup kekurangan bayar.

 

“Karena itu urusan ini tidak usah diperpanjang, ini Pemerintah wajib membayar plus dengan bunganya, harus ada cost of fund. Karena BUMN ketika membeli itu pakai dana bank, pakai dana pinjaman. Di dalamnya pasti ada hitung-hitungan cost of fund, dan kemudian kan harusnya COD,” terang politisi Partai Golkar tersebut.

 

Menurutnya penunggakan yang dilakukan Pemerintah ini telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Bahwa yang namanya beban keuangan baik subsidi maupun PSO yang berlaku pada tahun itu harusnya dibayar pada tahun itu maksimal. Kalau ini saja tidak diimplementasikan kan aneh,” herannya.

 

Dikatakan bahwa Pemerintah tidak memiliki kedisiplinan fiskal dan komitmen untuk menjaga kestabilan keuangan negara. Menurut Nusron, Kementerian Keuangan telah lalai dalam hal ini. “Kalau kemarin (jadi) rapat dengan Menteri BUMN akan saya tagih, apa manfaatnya Menteri BUMN menempatkan orang Kemenkeu jadi komisaris-komisaris di tempat-tempat BUMN yang ada di PLN, Pertamina, termasuk di Bulog, termasuk di Pupuk Indonesia ini kalau tidak mampu menagihkan piutang itu,” imbuh Nusron. (er/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...