Piutang Pemerintah ke BUMN, Nusron: Sama Saja Utang ke Rakyat!
Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid. Foto : Azka/Man
Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid meluruskan terminologi apabila Pemerintah memiliki utang kepada perusahaan-perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), itu sama saja dengan berutang kepada rakyat. Maka itu ia mendesak agar Pemerintah dapat segera mencairkan dana utangnya kepada BUMN yang meminta agar mereka dapat melakukan stabilisasi keuangan di tengah pandemi Covid-19 ini.
Dalam rapat antara Komisi VI DPR dengan jajaran direksi Perum Bulog dan PT. Pupuk Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020) yang membahas piutang Pemerintah, Nusron mengatakan bahwa permintaan pembayaran utang oleh BUMN yang notabene menjalankan Public Service Obligation (PSO) ini harus segera ditanggapi dan diselesaikan secepatnya.
“Karena ini semua dana-dana PSO, beras, bensin, pupuk ini subsidi dan sudah deliver. Jadi ini sesungguhnya utang Pemerintah kepada rakyat yang berdampak terhadap cashflow daripada BUMN. Karena kebetulan alur mekanisme penyalurannya itu lewat bulog, pupuk Indonesia, pertamina, dll kan begitu ya judul ceritanya,” tegas mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu.
Terlebih dalam laporan keuangan para BUMN ini terus menunjukkan kas negatif yang membuktikan bahwa mereka tidak dalam kondisi sehat, bahkan terancam bangkrut akibat utang-utang yang membengkak. “Dirut PLN saja bahkan mengakui kondisi mereka terancam bangkrut apabila pembayaran utang tidak dilakukan segera, hanya sampai Agustus dibilang,” tambahnya.
Untuk itu menurut Nusron Pemerintah tidak perlu bertele-tele dan cukup menyegerakan pembahasan skema pembayaran utang beserta cost of fund-nya. Hal ini disebabkan karena selama ini BUMN melakukan pinjaman kepada bank sehingga ada biaya dana bank yang harus ditangguhkan juga oleh Pemerintah untuk menutup kekurangan bayar.
“Karena itu urusan ini tidak usah diperpanjang, ini Pemerintah wajib membayar plus dengan bunganya, harus ada cost of fund. Karena BUMN ketika membeli itu pakai dana bank, pakai dana pinjaman. Di dalamnya pasti ada hitung-hitungan cost of fund, dan kemudian kan harusnya COD,” terang politisi Partai Golkar tersebut.
Menurutnya penunggakan yang dilakukan Pemerintah ini telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Bahwa yang namanya beban keuangan baik subsidi maupun PSO yang berlaku pada tahun itu harusnya dibayar pada tahun itu maksimal. Kalau ini saja tidak diimplementasikan kan aneh,” herannya.
Dikatakan bahwa Pemerintah tidak memiliki kedisiplinan fiskal dan komitmen untuk menjaga kestabilan keuangan negara. Menurut Nusron, Kementerian Keuangan telah lalai dalam hal ini. “Kalau kemarin (jadi) rapat dengan Menteri BUMN akan saya tagih, apa manfaatnya Menteri BUMN menempatkan orang Kemenkeu jadi komisaris-komisaris di tempat-tempat BUMN yang ada di PLN, Pertamina, termasuk di Bulog, termasuk di Pupuk Indonesia ini kalau tidak mampu menagihkan piutang itu,” imbuh Nusron. (er/sf)