Pengoptimalan Peran PIP untuk Percepatan Pemulihan Sektor Ultra Mikro
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. Foto : Istimewa/Man
Pandemi Covid-19 telah memberikan efek domino terhadap perekonomian terutama bagi sektor yang rentan terdampak, yaitu UMKM. Bank Indonesia mencatat sekitar 72,6 persen pelaku UMKM telah terdampak pandemi. Pemerintah terus berupaya menggenjot penguatan sektor UMKM melalui berbagai stimulus seperti subsidi bunga/pokok pinjaman serta penambahan modal kerja, baik melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun kredit Ultra Mikro (UMi). Untuk mempercepat pemulihan segmen ultra mikro, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendorong pengoptimalan peran Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dalam pembiayaan dan peningkatan kapasitas pelaku usaha ultra mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
“Kredit UMi berperan strategis karena mendukung pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dengan karakter segmen yang belum bankable dan rentan terdampak pandemi. Kelompok inilah yang perlu segera ditolong untuk menjaga keberlanjutan usaha, sehingga diharapkan dapat menekan peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran akibat pelemahan ekonomi," ungkap Puteri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/7/2020).
PIP merupakan satuan kerja pada Kementerian Keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Sebelumnya, PIP berfungsi untuk mengelola investasi Pemerintah, tetapi kini bertugas untuk menangani pembiayaan ultra mikro dengan pagu pinjaman maksimum Rp 10 juta per nasabah. Dalam menyalurkan pembiayaan (chanelling), PIP melibatkan beberapa lembaga penyalur lain seperti koperasi, pegadaian, maupun lembaga keuangan non-bank lainnya. Puteri mendorong agar PIP tidak hanya berperan sebagai lembaga chanelling, tetapi juga terjun langsung untuk mendorong ekspansi penyaluran pembiayaan.
“Selain melalui penyaluran kredit UMi, PIP dapat turut menjaga kesinambungan pasar di tengah pelemahan daya beli saat ini dengan mengharmonisasikan kebijakannya dengan lembaga lain. Misalnya, PIP dapat mengarahkan lembaga penyalur lain untuk menyalurkan kredit kepada debitur yang berpartisipasi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini sejalan dengan kebijakan yang tengah dilaksanakan oleh LKPP, yaitu mendorong keterlibatan UMKM dalam pengadaan belanja pemerintah. Ekspansi ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor riil, terutama segmen ultra mikro dan UMKM,” ujar Puteri.
Lebih lanjut, hingga 30 Juni 2020, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu mencatat realisasi penyaluran kredit UMi mencapai 2,26 juta debitur dengan nilai Rp 7,038 triliun. Dari total penyaluran tersebut, sekitar 2,1 juta debitur merupakan usaha ultra mikro yang digerakkan oleh perempuan. Puteri menilai skema UMi dapat menjadi suatu alternatif solusi atas praktik bank emok ilegal yang menjerat pelaku usaha perempuan di daerah pemilihannya, Jawa Barat VII, yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.
“PIP perlu merumuskan kembali suku bunga yang lebih kompetitif, tetapi tetap menunjukkan asas keberpihakan kepada masyarakat kecil. Dengan suku bunga pembiayaan saat ini, yaitu sekitar 20 persen, tentunya tidak jauh beda dengan suku bunga bank emok ilegal yang marak di dapil saya. Apalagi jika biaya pelatihan UMi dibebankan pada bunga yang sudah pasti memberatkan bagi debitur kecil. Dengan nilai suku bunga yang lebih menarik, diharapkan nasabah bank emok ilegal dapat meninggalkan praktik tersebut dan beralih ke program UMi yang lebih aman, dan menawarkan nilai tambah seperti program pemberdayaan usaha perempuan di daerah,” tutup politisi Fraksi Partai Golkar ini. (alw/sf)