Perma 1 Tahun 2020 Dinilai Agar Tak Ada Disparitas Vonis Koruptor

04-08-2020 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad. Foto : Yoga/Man

 

Mahkamah Agung (MA) pada awal Agustus ini telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad menilai aturan tersebut dibuat agar tidak ada disparitas (perbedaan) dalam penentuan vonis koruptor. Ia pun tak mempermasalahkan hal itu sepanjang masih dalam ranah yudikatif.

 

“Ya, saya pikir sepanjang itu masuk wilayah yudikatif, itu tidak masalah. Walaupun dalam Perma itu hanya mengatur Pasal 2 dan Pasal 3 tindak pidana korupsi, dan tak mengatur semua pasal. Nah, ini disebabkan untuk kemudian mengatur agar tidak ada disparitas dalam memutuskan vonis,” kata Dasco saat ditemui awak media di selasar Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

 

Namun demikian, menurut Dasco ada hal lain yang lebih penting yaitu kemandirian hakim dalam memutus suatu perkara. Sehingga independensi hakim harus lebih diutamakan. "Namun, di balik semua itu yang paling penting adalah menurut kami, independensi hakim dalam memutuskan suatu perkara,” ungkap politisi F-Gerindra itu.

 

Diketahui, dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 ini memungkinkan koruptor bisa dipidana seumur hidup bila merugikan negara di atas Rp 100 miliar. Adapun secara lebih rinci, regulasi ini membagi hukuman koruptor menjadi lima kategori yaitu kategori paling berat dengan kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar, kategori berat, yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.

 

Lalu kategori sedang, yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar. Kategori ringan, yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar. Kategori paling ringan, yakni kerugian negara kurang dari Rp 200 juta. Aturan tetsebut sudah ditandatangani Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 lalu. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Tangki Kilang Cilacap Terbakar, Puan Maharani: Segera Audit Sistem Pengamanan Kilang Pertamina
15-11-2021 / PIMPINAN
Prihatin dengan insiden terbakarnya tangka kilang di Cilacap pada Minggu (14/11/2021) lalu, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta...
Tutup Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola
14-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menutup turnamen sepakbola Piala Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri usia dini yang...
Rachmat Gobel: Pemda Harus Cari Solusi Atasi Banjir Gorontalo
13-11-2021 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Pemerintah Daerah Gorontalo harus cepat turun tangan menyelesaikan masalah banjir yang terjadi di...
Panen Padi di Banyuwangi, Puan Dorong Pertanian Dijadikan Agrowisata
12-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan turut serta memanen padi...