Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso- DPR TIDAK PERPANJANG PEMBAHASAN RUU OJK
Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso dihadapan wartawan menegaskan, DPR RI tidak akan memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) meskipun belum mencapai kesepakatan hingga akhir masa persidangan saat ini.
"Mengenai RUU OJK, DPR tidak berniat untuk memperpanjang pembahasannya pada masa sidang berikutnya, karena sampai saat ini sudah dua kali mengalami perpanjangan," kata Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Jakarta, Senin, (18/7).
Priyo menambahkan, Pimpinan DPR sebelumnya melakukan rapat konsultasi dengan Wakil Presiden Boediono, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin, mengenai belum tuntasnya pembahasan RUU OJK dan RUU BPJS yang sudah empat kali masa persidangan.
“Jika pada akhirnya RUU OJK gagal mencapai kesepakatan pada masa persidangan ini kemungkinan akan menyalahkan pemerintah khususnya Menteri Keuangan,”tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau RUU OJK tidak disahkan itu berarti belum ada otoritas jasa keuangan, karena undang-undangnya belum ada.
Menurut Politisi Partai Golkar ini, DPR tidak ingin memperpanjang pembahasan RUU OJK pada masa persidangan berikutnya, karena berdasarkan UU NO 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pembahasan RUU selama dua kali masa persidangan dan bisa diperpanjang paling banyak pada dua persidangan berikutnya, dan pembahasan RUU BPJS, jelasnya, sudah dua kali masa persidangan dan sudah diperpanjang pada dua kali masa persidangan berikutnya. "Kalau RUU BPJS ini diperpanjang lagi, itu berarti melanggar UU," katanya.(nt)