RUU Ciptaker Dapat Melemahkan Peran KPI

09-08-2020 / KOMISI I
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. Foto : Andri/Man

 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai Rancangan Undang-Undang  Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dapat memperburuk kualitas penyiaran di Indonesia. Sebabnya, RUU Ciptaker yang memasukkan kandungan revisi terhadap UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berpotensi melemahkan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan menghilangkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

 

“Apabila mekanisme IPP dihapuskan seperti yang tercantum di draft RUU Cipta Kerja, saya khawatir Lembaga Penyiaran tidak lagi berupaya untuk meningkatkan kualitas isi siarannya secara konsisten,” ujar Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Minggu (9/8/2020).

 

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, langkah tersebut perlu dicermati karena IPP mengharuskan Lembaga Penyiaran untuk memperbaiki kinerjanya melalui tahapan evaluasi oleh KPI. Dia mengatakan, regulasi terkait penyiaran seharusnya memperkuat peran KPI sebagai regulator penyiaran, bukan justru melemahkan.

 

“Dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran, disebutkan bahwa pemberian dan perpanjangan izin siaran diberikan berdasarkan kepentingan dan kenyamanan publik sebagai konsumen dan penghapusan IPP justru dapat menomorduakan kepentingan masyarakat ” ujar Kharis.

 

Sebagaimana diketahui, Pasal 79 draft RUU Ciptaker mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, antara lain pada Pasal 16, 17, 25, 33, 34, 55, 56, 57, dan 58. Kharis mengingatkan untuk memasukkan ketentuan mengenai digitalisasi dengan sistem single mux. Ia berpendapat bahwa digitalisasi mempermudah dan mempermurah sistem penyiaran di Indonesia.

 

Sehingga hal itu diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. "Harus ada ketentuan mengenai penyelenggaraan penyiaran yang dilakukan dengan mengikuti perkembangan teknologi analog ke digital, karena berkaitan dengan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi penyiaran,” terang Kharis. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...