Sistem Resi Gudang Perkuat Posisi Tawar Petani
Sistem Resi Gudang dibuat dengan tujuan mulia, yaitu untuk memperkuat posisi tawar petani dari price taker menjadi price maker komoditas pertanian.
Demikian pokok pikiran dan pandangan dari hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang yang disampaikan Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima dalam Rapat Paripurna Dewan yang dipimpin Wakil Ketua/Korinbang, Pramono Anung Wibowo, di Gedung Nusantara II DPR, Selasa (19/7).
Menurutnya, dengan Sistem Resi Gudang ini petani dapat memiliki plihan untuk menunda penjualan hasil panennya dan menunggu untuk mendapat harga yang lebih baik. seperti kita ketahui bersama, bahwa posisi petani seringkali tidak diuntungkan sebagai price taker karena biasanya memperoleh harga yang tidak rendah untuk komoditasnya, paparnya.
Dia menambahkan, hal ini terjadi karena karakteristik komoditas pertanian yang tidak tahan lama, dan pertanian membutuhkan modal untuk masa tanam berikutnya sehingga posisi tawar petani tidak kuat. Apalagi karakteristik supplay komoditas pertanian yang cenderung musiman, hanya tinggi/banyak pada saat musim panen akibatnya harga rendah pada saat itu, tambahnya.
Dengan adanya Sistem Resi Gudang, jelas Bima, maka petani dapat memiliki fleksibilitas dan posisi tawar yang lebih kuat karena tidak harus menjual komoditas saat panen untuk mendapat modal masa tanam berikutnya, tapi bisa juga menggadaikan Resi Gudang ke Bank, kemudian baru dijual dikemudian hari ketika harga komoditas membaik. “Resi Gudang ini kemudian dapat dijadikan agunan kepada perbankan,” tegasnya.
Aria Bima menilai, selama ini Sistem Resi Gudang belum mampu menjalankan fungsinya secara optimal. Hal ini karena tidak adanya trust dalam sistem ini yang disebabkan oleh belum adanya sistem penjaminan terhadap kualitas dan kuantitas komoditas di gudang. “Ketiadaan penjaminan ini menyebabkan Resi Gudang yang diterbitkan menjadi kurang dipercaya. Oleh karena itu dalam RUU ini perlu diadakan Lembaga Penjaminan Resi Gudang yang berfungsi untuk menjamin hak pemegang Resi Gudang,” kata Bima. Dia berharap dengan adanya Lembaga Jaminan Resi Gudang ini perbankan akan lebih banyak menyalurkan uang kepada sektor pertanian dengan Resi Gudang sebagai agunan.
Lebih jauh Bima menjelaskan, melalui Resi Gudang ini akses untuk memperoleh pembiayaan dengan mekanisme yang sederhana dapat diperoleh petani serta usaha kecil dan menengah yang berbasis pertanian. “Kata kunci dari Sistem Resi Gudang adalah kelaikan gudang (warehouse ability),” kata Bima. Dengan Sistem Resi Gudang ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas produk yang dihasilkan para petani serta menetapkan strategi jadwal tanam dan pemasarannya, harapnya.
Bima menambahkan, dengan dibentuknya Lembaga Jaminan Resi Gudang diharapkan kepercayaan pelaku usaha (pemegang Resi Gudang, Bank, dan Pengelola Gudang) terhadap integritas Sistem Resi Gudang akan makin meningkat.
Dengan demikian, lanjutnya, seluruh pelaku usaha dari skala besar (pedagang, prosesor, eksportir, dan perusahaan perkebunan) sampai skala kecil (petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi) merasa terlindungi dengan mempergunakan Sistem Resi Gudang. “Sehingga dalam waktu singkat diharapkan jumlah pelaku usaha yang terlibat, volume barang yang disimpan di gudang, jumlah kredit yang dikucurkan oleh bank dapat meningkat dengan cepat,” tuturnya.(iw)/foto:iw/parle.