RapatparipurnaDPR RI mengesahkandrafRancanganUndangUndang (RUU) tentangPemilumenjadiusulinisiatifDPR RI.
“ApakahdrafRUUPemiluinibisadisetujuisebagaiusulinisiatifDPR,”kataWakilKetuaDPRPramonoAnung, selakupimpinanRapatParipurna, diGedungDPR, Jakarta, Selasa (19/7). “Setuju,” katapesertarapatParipunadiiringitepukantangan, dan ketukan palu.
LebihlanjutPramonomenjelaskan, perihalmateri yang belumadakesamaansikapdiantarafraksi-fraksidiDPR RI, akandibahaskemudiandalamrapatbersamaantaraDPR RI denganpemerintah.
Iamenambahkan, duaharilalupimpinanDPR RI danpimpinanfraksi-fraksidiDPR RI sepakatuntuktidakmelakukan voting terhadap usulan besaran persyaratan "parliamentary threshold" (ambang batas perolehan kursi di parlemen).
“Usulan dari Badan Legislasi DPR RI terutama masih adanya perbedaan mengenai persyaratan ambang batas perolehan suara partai politik untuk berada di parlemen, diterima sebagai bagian dari usulinisiatifDPR RI dalamdrafRUUPemilu,”tegasnya.
Sebelumnya pimpinanrapat meminta persetujuan kepada pesertarapat, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ignatius Mulyono, menyampaikan laporannya. (nt)
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur VII Novita Hardini, mengapresiasi inovasi Pemkab Trenggalek dalam menjalankan program Makan...
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Cheroline Chrisye Makalew bersama Pemuda Dominggus Mandacan dan Anggota Pramuka menggelar "Aksi Bersih Sampah...