Mayoritas Fraksi Setujui Pembahasan RUU Rusun Diperpanjang
Mayoritas Anggota Fraksi di Komisi V DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Rusun) diperpanjang pembahasannya sampai persidangan berikutnya.
Persetujuan ini diambil saat rapat kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perumahan Rakyat, Perwakilan dari Menteri Hukum dan HAM, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V Muhidin M. Said, Rabu (20/7), di gedung DPR.
Ketua Panja RUU Rusun H. Mulyadi mengatakan, rencananya RUU ini akan dibawa pada Pengambilan Keputusan Tingkat II di Sidang Paripurna esok hari. Namun, karena masih ada salah satu substansi yang perlu mendapatkan pemikiran lebih dalam, maka Panja mengusulkan RUU ini diperpanjang pembahasannya hingga satu kali persidangan lagi.
Mulyadi menyadari, sesuai Tata Tertib DPR RI, RUU ini dibahas sudah dua kali persidangan, untuk itu, Pimpinan Panja perlu melaporkan kepada Pimpinan DPR tentang perpanjangan waktu ini.
Muhidin juga menambahkan, perpanjangan waktu pembahasan ini karena alasan kuat Panja RUU Rusun untuk dapat menghasilkan RUU yang sebaik-baiknya. Apalagi, mengingat UU ini nantinya diperlukan untuk mengatasi dead lock perumahan yang begitu besar jumlahnya.
Dari 8 (delapan) fraksi yang hadir, enam fraksi mengatakan langsung setuju pembahasan RUU ini diperpanjang. Sementara, dua fraksi (Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra) menyetujui dengan catatan.
F-PKS mengatakan, sebetulnya fraksinya sangat menyayangkan tidak selesainya RUU ini tepat pada waktunya sehingga diperlukan perpanjangan. Namun fraksinya memahami, untuk menyempurnakan RUU ini, perpanjangan waktu ini dapat dimengerti.
Dia mengingatkan setelah usai masa reses sekarang, Panja hendaknya dapat mengejar untuk segera menyelesaikan RUU dimaksud. Dan dia juga mengingatkan jangan sampai dengan diperpanjangnya waktu ini dapat mengganggu kinerja Komisi V. Hal ini mengingat pada masa persidangan sekarang, hampir lebih banyak waktu dihabiskan untuk membahas RUU ini.
Demikian halnya dengan Fraksi Partai Gerindra yang juga menyayangkan tidak selesainya RUU ini pada masa persidangan sekarang. Dan dia juga menyayangkan kenapa Panja yang telah melaporkan dan disetujui akhirnya bisa berubah.
Namun dia menghargai hasil lobi dari Panja Rusun, dan karena belum adanya kesepakatan terhadap satu hal yaitu mengenai kelembagaan, fraksinya menyetujui perpanjangan waktu pembahasan.
RUU Rumah Susun ini merupakan RUU yang diluncurkan pembahasannya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2010 ke Tahun 2011.
Rapat Paripurna besok (21/7) juga salah satunya telah mengagendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Rumah Susun. (tt) foto:lk/parle