Komisi V Desak Kemenhub Adil Beri Ruang PBM Non-BUMN
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Ditjen Hubla Kemenhub, yang digelar secara fisik dan virtual di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Foto : Runi/Man
Komisi V DPR RI mendesak Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyelesaikan permasalahan dan memberikan ruang usaha yang adil kepada PBM non-BUMN dalam melakukan kegiatan bongkar muat sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Demikian termaktub dalam kesimpulan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Ditjen Hubla Kemenhub, yang digelar secara fisik dan virtual di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Serta, sambung politisi F-Golkar itu, Komisi V DPR RI meminta Ditjen Hubla Kemenhub untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan unit-unit usaha jasanya di Pelabuhan. Lebih lanjut, pihaknya juga meminta Ditjen Hubla Kemenhub untuk mendalami kembali secara komprehensif Peraturan Menhub Nomor 152 Tahun 2016.
“Yakni, tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari Dan ke Kapal. Karena, dinilai mengancam eksistensi Perusahaan Bongkar Muat (PBM) non-BUMN yang selama ini beraktivitas di Pelabuhan,” tutup legislator daerah pemilihan Sulawesi Tenggara tersebut. (pun/sf)