Pendapat Marzuki Soal KPK Wajar dan Sah Saja
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menganggap pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie sebagai tokoh nasional wajar dan sah saja diera demokrasi saat ini.
"Dalam kerangka demokrasi wajar dan sah seorang tokoh nasional menyampaikan pandangannya betatapun menuai kontroversi, karena itu saya minta masyarakat meletakkan persoalannya seperti itu,"jelas Priyo saat menerima calon hakim Agung tahun 2011, di Gedung Nusantara III, Senin, (1/7).
Ketua DPR Marzuki Alie, terang Priyo, sebagai tokoh nasional dan pimpinan PD memiliki hak penuh untuk menyampaikannya pendapatnya tentang KPK, meskipun dirinya mengaku tidak sependapat terhadap pernyataan Marzuki Alie. "Saya lebih setuju kalau KPK perlu mengadakan pembenahan yang bersifat total pasalnya, KPK yang kita cintai itu berada pada titik nadir dalam sejarah KPK karena banyak kasus besar menyedot perhatian publik justru KPK terkesan angin-anginan,"terangnya, seperti Skandal Century ketika ditanya mengenai perkembangan kasusnya masih belum ada yang bisa dibanggakan, bahkan tim Century berkesan belum maksimal.
Selain itu masalah kasus suap travel check BI, lanjut Priyo, sampai hari ini KPK gagal menunjukkan kedigdayaan sebagai lembaga hukum yang adil karena masih belum bisa menangkap Nunung. "Karena itu pembenahan total di tubuh KPK merupakan perspektif yang harus dikedepankan, saya merasa sedih KPK terlemahkan oleh pendekar utamanya. banyak tokoh KPK yang kita pilih selalu berulang-ulang disebut dalam kasus yang dituduh,"terangnya.
Priyo menambahkan, dengan melakukan pembenahan secara total maka pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie akan terlegitimasi pada saatnya nanti. Karena itu tidak perlu pernyataan Marzuki dikecam beramai-ramai bahkan sampai diajukan ke BK. artinya, pandangan itu sah dan dijamin oleh UU tidak bisa direcall dan digeser akibat pandangan yang disampaikannya.
"Dilaporkan ke-BK itu sudah terlalu jauh, kita abaikan itu lebih baik karena memang kita mempunyai pendapat berbeda karena itu saya sarankan kita menghormati pendapatnya,"jelasnya.
Mengenai usulan koruptor dimaafkan, tambah Priyo, ini merupakan saatnya kita bersih-bersih berbenah di semua lini. "Parpol, DPR RI, lembaga pemerintahan, kepolisian, MA, jaksa agung termasuk masyarakat sipil melakukan pembenahan bahkan LSM disampaikan kepada publik dari siapa saja dana yang mereka peroleh,"tambahnya. (si/nt) foto:ry/parle