KLHK Didorong Selesaikan Target Penetapan Kawasan Hutan
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono saat rapat dengan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sani, Rabu, (30/09/2020). Foto : Arief/Man
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar dapat lebih cepat dalam menetapkan jumlah kawasan hutan dan menyampaikan data per kabupaten/kota terkait realisasi pelaksanaan kegiatan dan pengukuhan kawasan hutan. Hal ini dinilai dapat memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan, serta meminimalisir konflik yang ada di sekitar hutan.
“Mulai dari proses penunjukan, penetapan batas, pemetaaan, dan penetapan kawasan hutan, mulai tahun 2009 sampai dengan 2019 dan mendorong untuk segera menyelesaikan target penetapan kawasan hutan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan serta meminimalkan potensi terjadinya konflik tenurial,” ujarnya usai rapat dengan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sani, Rabu, (30/09/2020).
Isu penegakan hukum pun menjadi isu yang dibahas dalam kesempatan rapat dengar pendapat ini, karenanya Komisi IV meminta KLHK untuk menyampaikan data proses penegakkan hukum dan pengenaan sanksi atas kasus perambahan kawasan hutan, serta kegiatan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi secara tidak prosedural atau tanpa izin yang terjadi selama periode 2015 hingga 2019.
Selanjutnya, Komisi IV dijadwalkan akan melaksanakan RDP dengan KLHK lebih lanjut guna membahas permasalahan penggunaan, pelepasan, dan perambahan kawasan hutan di masing-masing provinsi, dimulai dengan Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Riau, dan dilanjutkan dengan provinsi-provinsi lainnya, sesuai jadwal yang akan diatur lebih lanjut.
Selain itu, KLHK juga diminta menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penghitungan lahan pengganti dalam menukar Kawasan hutan. “KLHK perlu untuk menggunakan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penghitungan nilai lahan pengganti, dalam proses tukar menukar kawasan hutan. KLHK juga perlu menyampaikan data lokasi dan luas areal tukar menukar Kawasan hutan,” tutup Politisi Gerindra ini. (hs/er)