KLHK Didorong Selesaikan Target Penetapan Kawasan Hutan

01-10-2020 / KOMISI IV
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono saat rapat dengan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sani, Rabu, (30/09/2020). Foto : Arief/Man

 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar dapat lebih cepat dalam menetapkan jumlah kawasan hutan dan menyampaikan data per kabupaten/kota terkait realisasi pelaksanaan kegiatan dan pengukuhan kawasan hutan. Hal ini dinilai dapat memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan, serta meminimalisir konflik yang ada di sekitar hutan.

 

“Mulai dari proses penunjukan, penetapan batas, pemetaaan, dan penetapan kawasan hutan, mulai tahun 2009 sampai dengan 2019 dan mendorong untuk segera menyelesaikan target penetapan kawasan hutan dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan serta meminimalkan potensi terjadinya konflik tenurial,” ujarnya usai rapat dengan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sani, Rabu, (30/09/2020).

 

Isu penegakan hukum pun menjadi isu yang dibahas dalam kesempatan rapat dengar pendapat ini, karenanya Komisi IV meminta KLHK untuk menyampaikan data proses penegakkan hukum dan pengenaan sanksi atas kasus perambahan kawasan hutan, serta kegiatan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi secara tidak prosedural atau tanpa izin yang terjadi selama periode 2015 hingga 2019.

 

Selanjutnya, Komisi IV dijadwalkan akan melaksanakan RDP dengan KLHK lebih lanjut guna membahas permasalahan penggunaan, pelepasan, dan perambahan kawasan hutan di masing-masing provinsi, dimulai dengan Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Riau, dan dilanjutkan dengan provinsi-provinsi lainnya, sesuai jadwal yang akan diatur lebih lanjut.

 

Selain itu, KLHK juga diminta menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penghitungan lahan pengganti dalam menukar Kawasan hutan. “KLHK perlu untuk menggunakan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penghitungan nilai lahan pengganti, dalam proses tukar menukar kawasan hutan. KLHK juga perlu menyampaikan data lokasi dan luas areal tukar menukar Kawasan hutan,” tutup Politisi Gerindra ini. (hs/er)

BERITA TERKAIT
Ajbar Desak Pemerintah Pastikan Ketersediaan Vaksin PMK untuk Peternak
19-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Ajbar mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian ketersediaan vaksin penyakit mulut dan kaki...
Legislator Komisi IV Apresiasi KKP Tindak Tegas Pemagaran Laut di Perairan Banten
15-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah menyegel pagar...
Daniel Johan: Tangkap Pelaku Beking Pemagaran Laut di Tangerang!
15-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan terus mendesak pemerintah untuk mengungkap misteri di balik pembangunan pagar...
Berbeda dengan Perairan Tangerang, Pemagaran Laut di Bekasi untuk Konservasi Mangrove
14-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menegaskan perbedaan mendasar antara kasus pemagaran laut yang ada di...