PERPU NOMOR 1 DISETUJUI MELALUI VOTING

29-04-2009 / BADAN MUSYAWARAH
Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD akhirnya disetujui melalui voting dalam Rapat Paripurna DPR , Rabu (28/4), yang dipimpin Ketua DPR RI Agung Laksono. Dari sepuluh fraksi, yang benar-benar menolak adalah Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 59 orang menolak. Pada Rapat Paripurna Selasa (27/8) dua fraksi menolak Perpu tersebut. Ke dua fraksi itu adalah F-PDIP dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi. Namun setelah diadakan lobi-lobi, dari enam anggota Fraksi BPD yang hadir 4 (empat) orang akhirnya menyetujui, satu orang menolak dan satu orang anggota abstain. Dari hasil keseluruhan voting, yang menyetujui Perppu itu disahkan sebanyak, 186 anggota, yang menolak sebanyak 67 anggota dan yang abstein sebanyak 10 orang. Adapun penghitungan lengkapnya adalah F-PG dari jumlah 54 anggota, yang setuju 44, menolak 4 dan abstein 6. F-PDIP dari jumlah 59 orang, seluruhnya menyetujui. F-PPP dari jumlah 25 orang, yang setuju 22, menolak 2 dan abstein 1. Sedang Fraksi Partai Demokrat dari 44 anggota yang hadir, seluruhnya menyetujui. F-PAN, dari 18 orang anggota yang menyetujui 16 orang, menolak 0 dan abstein 2 orang. F-PKB dari 19 orang yang hadir, seluruhnya menyetujui. Dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dari 24 anggota yang hadir seluruhnya setuju. Sementara Fraksi Partai Bintang Reformasi dari 5 orang anggota yang hadir menyetujui semuanya. Sedangkan Fraksi Partai Damai Sejahtera dari 9 orang yang hadir, 8 orang menyetujui, 1 orang menolak. Pada kesempatan tersebut, beberapa anggota melakukan interupsi diantaranya Anggota DPR dari PDIP Hasto Kristiyanto, Anggota dari Partai Demokrat Max Sopacua. Menurut Hasto, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU pada Pemilu Legislasi lalu banyak menimbulkan kecurangan sehingga diragukan akurasinya. “Jumlah data KPU mencengangkan karena melenceng sangat jauh, sebelumnya jumlah pemilih 170 juta pemilih kemudian diubah lagi menjadi 169 juta pemilih,”katanya. Interupsi dari Hasto Kristiyanto mendapat sanggahan dari Max Sopacua, dia menegaskan, permasalahan ketidakakuratan DPT merupakan bagian ranah hukum dan tidak pantas di sampaikan dihadapan Sidang Paripurna. “Proses hukum yang bisa menentukan mana yang benar dan salah terhadap masalah DPT,”terangnya. Pada paparannya dihadapan sidang Paripurna, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan, Perpu tersebut telah diajukan pada 2 Maret 2009 namun untuk menghindari cacat prosedur, RUU tersebut baru diajukan penetapannya pada persidangan berikutnya. “Hal ini mengingat faktor prosedural sesuai dengan Pasal 22 Ayat (2) UUD 1945 pembahasan RUU tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2009 menjadi UU dilaksanakan pada Masa Persidangan berikutnya,”katanya. (tt/si)
BERITA TERKAIT
Rapat Perdana Bamus Periode 2019 – 2024 Digelar
01-10-2019 / BADAN MUSYAWARAH
Rapat Konsultasi Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI masa bakti 2019 – 2024 perdana digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta,...
DPR Tunda Pergantian Setya Novanto
12-12-2017 / BADAN MUSYAWARAH
Ketua Badan Anggaran Azis Syamsuddin yang kini digadang-gadang menjadi calon kuat Ketua DPR kini mengalami penundaan. Penundaan ini disepakati fraksi-fraksi...
Rapat Konsultasi Agendakan Revisi UU MD3 di Paripurna
25-11-2014 / BADAN MUSYAWARAH
Rapat Konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) menyepakati untuk mengagendakan pembahasan usulan revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dalam...
DPR Prihatin Terjadinya Kasus Penembakan Mobil Amien Rais
06-11-2014 / BADAN MUSYAWARAH
Anggota DPR Edi Prabowo menyampaikan rasa keprihatinannya terkait kasus penembakan mobil di kediaman tokoh politik nasional Amien Rais. "Saya prihatin...