Komisi V Siap Perjuangkan Perlindungan Profesi IKPPNI
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae. Foto: Kresno/Od
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyatakan siap segera memperjuangkan segenap usulan dan aspirasi dari Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) untuk diteruskan kepada jajaran Kementerian Perhubungan. Salah satunya mengenai kejelasan perlindungan profesi bagi Perwira Pelayaran Niaga.
Serta, tak kalah pentingnya yaitu kepastian hukum bagi para pelaut. Penegasan tersebut disampaikan Ridwan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI dengan Ketua Umum IKPPNI Dwiyono Soeyono beserta jajaran, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
"Penyampaian dari Ketua dan jajaran IKPPNI akan segera kami bahas lebih mendalam dan kami akan segera koordinasikan kepada stakeholder departemen terkait. Seluruh harapan dan penyampaian dari kawan-kawan IKPPNI akan kami tindaklanjuti saat rapat dengan Kemenhub dalam waktu dekat ini” ujar politisi F-Golkar itu.
Senada, Anggota Komisi V DPR RI Hasan Basri mengungkapkan akan segera mengusulkan kepada Kemenhub agar secepatnya memperjelas status bahwa IKPPNI sudah seharusnya berada di bawah naungan Kemenhub secara struktural dengan penguatan UU. “Kami akan usulkan kepada Menhub bahwa IKPPNI seharusnya memang berada di bawah naungan Kemenhub,” tandas legislator dapil Jambi itu.
Sebelumnya, Ketua Umum IKPPNI Dwiyono Soeyono dalam pemaparannya saat RDPU tersebut mendesak induk Lembaga Kementerian yang melahirkan profesi untuk segera membuatkan UU Perlindungan Profesi Perwira Pelayaran Niaga. Sebagaimana, telah disampaikan dalam petisi 2018.
“Hal demikian mengingat bahwa secara yuridis profesi-profesi tenaga ahli setara lainnya telah memiliki UU Perlindungan Profesi. Dimana, adalah hal yang wajar bila Perwira Pelayaran Niaga pun menuntut hak yang sama sebagai profesi tenaga ahli” papar Ketua Umum IKPPNI Dwiyono Soeyono kepada Komisi V DPR RI. (pun/sf)