Penggunaan Sirekap pada Pilkada 2020 Hanya Sebatas Alat Bantu Hitung

13-11-2020 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: Arief/rni

 

 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya sebagai uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi agar kesalahan penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat diminimalisir.

 

"Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi serta untuk publikasi. Dengan catatan agar KPU memastikan kecakapan penyelenggara pemilu di setiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sirekap, sehingga kesalahan dalam penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat diminimalisir," ucap Doli di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

 

Hal tersebut diputuskan terkait adanya usulan perubahan dari KPU terhadap tiga Peraturan KPU (PKPU), yakni Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

Kemudian Perubahan atas PKPU No 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dan Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan satu Pasangan Calon.

 

"Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu menyetujui dengan catatan hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual," ujar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

 

Yang juga menjadi catatan dari penggunaan Sirekap oleh KPU adalah untuk menyusun peta jaringan internet di tiap TPS pada provinsi, kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

 

Disamping itu juga untuk mengoptimalkan kesiapan infrastruktur informasi dan teknologi serta jaringan internet di setiap setiap setiap daerah pemilihan, sehingga penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Sirekap untuk mengurangi pergerakan dan kerumunan massa. "(Juga untuk) memastikan keaslian dan keamanan terhadap dokumen digital hasil Siekap agar meminimalisir penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu" tandasnya.

 

Catatan lain atas usulan perubahan tiga Rancangan PKPU yakni, jumlah pemilih di setiap TPS maksimal sebesar 500 orang. "Komisi II DPR RI meminta Bawaslu agar cermat dan hati-hati dalam menggunakan kewenangannya, serta tegas menertibkan seluruh unsur pengawas Pilkada di semua semua Pilkada di semua seluruh unsur pengawas Pilkada di semua semua Pilkada di semua semua tingkatan dalam hal penanganan pelanggaran Pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penilaian objektif sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak," pungkas Doli. (dep,mar/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...