Indonesia Perlu Siapkan SDM untuk Pemanfaatan EBT
Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita. Foto : Azka/Man
Potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang dimiliki Indonesia cukup besar diantaranya, mini dan micro hydro sebesar 450 MW, Biomass 50 GW, energi surya 4,80 kWh/m2/hari, energi angin 3-6 m/det dan energi nuklir 3 GW. Melihat potensi ini Komisi VII DPR RI berkomitmen untuk serius membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, dan para pemangku kepentingan lainnya, Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita mengungkapkan, Indonesia perlu mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pemanfatan teknologi EBT.
"Kita perlu mempersiapkan sumber daya manusia yang siap untuk melaksanakan teknologi-teknologi yang dibutuhkan untuk pengembangan energi baru terbarukan," papar Ratna yang mengikuti rapat secara virtual, Rabu (25/11/2020).
Saat ini pengembangan EBT mengacu kepada Perpres No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional. Dalam Perpres disebutkan kontribusi EBT dalam bauran energi primer nasional pada tahun 2025 adalah sebesar 17 persen dengan komposisi Bahan Bakar Nabati sebesar 5 persen, Panas Bumi 5 persen, Biomasa, Nuklir, Air, Surya, dan Angin 5 persen, serta batu bara yang dicairkan sebesar 2 persen.
Menurut politikus Fraksi PKB ini, RUU EBT bisa menjadi penopang kebutuhan energi nasional. "Menjadi pilihan yang benar-benar mendesak yang harus kita hasilkan, sehingga bisa meningkatkan bauran energi baru terbarukan sesuai dengan RPJMN yang tahun 2025 targetnya sebesar 23 persen," ujar Ratna.
Dia berharap dengan pemanfaatan EBT yang maksimal, bisa memenuhi kebutuhan listrik dalam negeri. Masyarakat bisa merasakan kestabilan harga yang di-support dengan subsidi yang tepat guna. "Energi listrik adalah energi tersebar yang dibutuhkan oleh Indonesia. Harapan kami dari UUU EBT ini bisa menjadi penopang kebutuhan listrik nasional," pungkas Ratna. (eko/es)