Timus Laporkan RUU Pemilu Ke Panja Komisi II

09-09-2011 / KOMISI II

 

            Tim Perumus (Timus)/Tim Sinkronisasi (Timsin) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu melaporkan hasil pembahasannya kepada Panja Komisi II DPR.

            Ketua Timus/Timsin RUU Pemilu, Ganjar Pranowo mengatakan ada beberapa substansi yang telah disepakati di forum Panja, namun dilakukan perubahan dan penyempurnaan serta penambahan substansi. “Oleh karena itu kami laporkan substansi-substansi tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari forum Panja,” katanya di ruang rapat Komisi II, Kamis (8/9).

            Beberapa perubahan dan penyempurnaan serta penambahan substansi tersebut antara lain adalah disepakati bahwa RUU ini merupakan “RUU Penggantian” karena perubahannya sudah melebihi 50 persen atau 83 perubahan.

            Adanya perubahan pengertian Penyelenggara Pemilu yakni lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu.

          Selain itu, adanya kesepakatan perubahan sifat pengawas pemilu di provinsi bersifat permanen yang kemudian merubah nomenklatur dari “Panwaslu Provinsi” menjadi “Bawaslu Provinsi” dengan alasan untuk meningkatkan efektifitas pengawasan sebagai konsekuensi logis dari peningkatan kewenangan Bawaslu sesuai  pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi bahwa Bawaslu adalah unsur penyelenggara pemilu.

            Konsekuensi dari pembentukan “Bawaslu Provinsi” yang bersifat tetap atau permanen mengakibatkan nomenklatur “Panwaslu Provinsi” berubah menjadi “Bawaslu Provinsi” dan berimplikasi pada perubahan-perubahan diantaranya terkait dengan “Pembentukan/Proses Seleksi”, Kesekretariatan Bawaslu Provinsi, tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi serta masalah Pendanaannya dalam APBN.

            Perubahan dan penyempurnaan lainnya yang dilakukan Timus/Timsin adalah penambahan tugas, wewenang dan kewajiban KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, perubahan persyaratan calon anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, perubahan persyaratan calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Pemilu Lapangan dan perubahan dan penambahan tentang Tim seleksi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

            Ganjar menambahkan, tentang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu disepakati bahwa merupakan kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu yang memiliki tugas memeriksa dugaan adanya pelanggaran  kode etik yang dilakukan oleh penyelenggaraan pemilu. Adapun unsur keanggotaannya sesuai hasil lobi tanggal 6 September, ada unsur KPU, Bawaslu, Parpol yang ada di DPR, Pemerintah, serta perwakilan masyarakat.

            Terhadap dua substansi krusial yang harus diselesaikan dengan forum lobi yaitu jangka waktu pengunduran diri calon anggota KPU dan Bawaslu yang berasal dari Partai Politik dan keikutsertaan Pemerintah dalam Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah disepakati bahwa calon anggota KPU atau Bawaslu yang berasal dari partai politik harus mundur pada saat mendaftar dengan jaminan bahwa setelah selesai menjabat (selama 5 tahun) yang bersangkutan berhak untuk menduduki jabatan lainnya.

            Terkait dengan proses penghitungan dan rekapitulasi suara, disepakati bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) kembali memiliki kewenangan untuk melakukan rekapitulasi perolehan suara yang berasal dari setiap TPS di wilayah yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan agar kontrol perolehan suara setiap tingkatan dapat lebih dipantau dan diawasi. (tt) foto:ry/parle

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...