Pilkada Tetap Dilanjutkan Menggunakan Protokol Kesehatan Ketat
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (ke empat dari kanan) saat mengikuti rapat dengar pendapat umum antara Komisi II DPR RI dengan DPRD Sumatera Utara, DPR Aceh dan DPRD Kota Kendari di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Foto : Andri/Man
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak harus tetap dilanjutkan. Pasalnya jika harus ditunda, dikatakannya bahwa pemerintah belum bisa memastikan kapan pandemi berakhir. Sehingga hal yang paling memungkinkan menurutnya adalah melanjutkan Pilkada dengan menggunakan protokol Covid-19 yang ketat.
Demikian ditegaskannya usai mengikuti rapat dengar pendapat umum antara Komisi II DPR RI dengan DPRD Sumatera Utara, DPR Aceh dan DPRD Kota Kendari di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Sebelumnya banyak pro kontra yang timbul di kalangan masyarakat terkait masalah penundaan Pilkada serentak.
“Ada ketakutan yang muncul ketika harus melanjutkan Pilkada ini. Tapi intinya jangan sampai penyelangaraan ini menimbulkan klaster baru. Sudah kita jawab dengan menambah anggaran kalau tidak salah hingga 4T dan dimanfaatkan untuk APD. Kita juga mengundang gugus tugas dan meminta rekomendasi,” ujarnya.
Politisi Fraksi PAN ini menegaskan bahwa penundaan Pilkada adalah sesuatu yang tidak mungkin dilakukan. Sebab hal ini menjadi keputusan mutlak oleh berbagai stake holder mulai dari pemerintah, DPR hingga Gugus Tugas. Ia pun berpesan agar masyrakat tidak khawatir dan tetap mematuhi protokol kesehatan serta sadar terhadap perlindungan dirinya.
“Kedua jika kita berkaca pada beberapa negara, tidak ada yang menunda Pilkada hingga 2021, terakhir kita lihat adalah Amerika sukses tidak ada masalah. Oleh karena itu, bukan kita saja yang menyatakan, MUI, Muhamadiyah,NU dan beberapa elemen juga menyatakan hal yang sama. Terpenting masyarakat sadar dan patuh pada protokol kesehatan,” tukasnya. (mar/er)