Komisi XI Desak Kemenkeu Lakukan Monev Terhadap Pinjaman PEN Daerah
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hatari saat memimpin rapat dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, dari pemaparan Dirut PT Sarana Multi Infratruktur (SMI), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020). Foto : Arief/mr
Pada rapat dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, dari pemaparan Dirut PT Sarana Multi Infratruktur (SMI), diketahui pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 kepada pemerintah daerah telah mencapai nilai komitmen yakni sebesar Rp 9,87 triliun per hari ini (26/11/2020).
Total dana itu disalurkan PT SMI kepada 19 pemda yang pendapatan daerahnya terdampak pandemi Covid-19. Per akhir November nanti, proyeksi pencairan akan mencapai Rp 1,86 triliun yang akan disalurkan kepada delapan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Mendapat penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hatari mengatakan, Komisi XI dapat menerima penjelasan dari kedua direktur tersebut. Namun, pihaknya mendesak perlu dilakukan pengawasan lebih lanjut atas pinjaman daerah yang dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi tersebut.
"Kesimpulannya Komisi XI dapat menerima penjelasan atas pinjaman (PEN) untuk pemda. Selanjutnya, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu melakukan pemantauan dan evaluasi monitoring terkait pinjaman daerah tersebut sehingga mampu mendukung proses pemulihan ekonomi nasional,” kata Hatari usai memimpin rapat, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Lebih lanjut, Hatari juga mendesak agar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu berkomitmen untuk memberikan alternatif dan solusi pendanaan bagi pemda yang tidak mendapat pinjaman yang bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional, atau bahkan yang menerima pinjaman dengan jumlah yang tidak sesuai dengan yang diajukan.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menyebut daerah yang sudah mengajukan permohonan sebenarnya mencapai 70 daerah. Mereka mengusulkan pinjaman senilai Rp 56,75 triliun untuk tahun anggaran 2020. Tapi, Kemenkeu dan SMI masih menunggu pemenuhan persyaratan dari daerah-daerah itu, termasuk kerangka kerja program dan kegiatan yang akan dibiayai dengan dana pinjaman.
Prima menjelaskan, program pinjaman daerah merupakan salah satu program PEN yang ditujukan untuk memberikan bantuan melalui penambahan kapasitas fiskal daerah. Pasalnya, pusat harus realokasi Rp 92 triliun dari anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk penanganan pandemi Covid-19.
Pemerintah sendiri sudah menambah porsi anggaran dalam program pinjaman daerah dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun yang bersumber dari APBN. Selain itu pada program pinjaman daerah juga ada yang bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang besarannya mencapai Rp 5 triliun.
Pinjaman dalam rangka PEN diberikan pemerintah pusat pada dua tahun anggaran. Sementara program tahun ini ditutup pada akhir November, pemerintah daerah masih bisa mengajukan pinjaman untuk tahun anggaran 2021 hingga Juli mendatang. (alw/es)