Pemecatan Anggota Dewan Wewenang Fraksi atau BK
Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan, pemecatan anggota Dewan merupakan domain atau urusan fraksinya atau Badan Kehormatan DPR. "Pimpinan tidak bisa mengesahkan pemecatan, tugasnya hanya menyampaikan surat pemecatan yang disahkan paripurna DPR,"ujarnya saat ditanya oleh wartawan di Gedung DPR, Jum'at (9/9).
BK menggelar rapat membahas anggota DPR yang diduga melanggar kode etik. Jika yang bersangkutan menjadi terdakwa kasus pidana, maka BK harus menyampaikan ke pimpinan DPR bahwa dia dibebastugaskan sementara.
Menurutnya, manakala mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya keputusan hukumnya in kracht, maka BK menyampaikan kepada pimpinan DPR bahwa yang bersangkutan dipecat sebagai anggota DPR.
"Oleh karena itu pimpinan DPR tidak bisa melakukan, misalnya, menyampaikan surat kepada KPU untuk minta siapa penggantinya karena dasarnya pimpinan untuk itu adalah keputusan BK DPR yang disahkan di paripurna."paparnya
Dia menambahkan, pemecatan juga bisa dilakukan fraksi yang bersangkutan. Fraksi memecat berdasarkan keputusan partai yang bersangkutan. "Jadi di sinilah masyarakat atau publik melihat siapa yang sebenarnya jelas-jelas berpihak di dalam pemberantasan korupsi,"terangnya.(si)