Komisi II Apresiasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan P3K di DIY

18-12-2020 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa (lima dari kanan) foto bersama saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke DIY, Senin (14/12/2020). Foto : Ayu/Man

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengapreasiasi pelaksanaan seleksi  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang berjalan lancar. Penerimaan di tengah pandemi ini tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

 

“Seleksi CPNS dari hasil penyampaian baik dari BKN dan juga pemerintah daerah Yogyakarta sudah berjalan dengan lancar dan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Bahwa ada sedikit kekurangan secara teknis itu hal yang wajar, namun secara keseluruhan berjalan lancar dan baik,” ujar Saan saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke DIY, Senin (14/12/2020).

 

Begitupun dengan seleksi P3K yang sudah dimulai sejak Februari 2020 lalu, bahkan Pemerintah Provinsi DIY juga masih terus mendata pegawai-pegawai honorer yang masuk kategori P3K, untuk disampaikan ke pemerintah pusat, karena memang seluruh P3K itu akan diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

 

Sebagaimana dilaporkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, seleksi CPNS dan P3K di tahun 2020 ini sudah berlangsung sejak Februari lalu dengan berbagai tahapan seleksi, baik seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), maupun seleksi kompetensi bidang (SKB). Adapun peserta yang mengikuti kurang lebih berjumlah 32.464 peserta, untuk ditempakan pada 6 instansi daerah di DIY.

 

Kepada Parlementaria, politisi Fraksi Partai NasDem ini mengakui, jika sejauh ini pengangkatan P3K itu masih diutamakan untuk tenaga medis dan tenaga pendidik. Namun tidak tertutup kemungkinan ke depan, pihaknya akan mendorong pemerintah untuk melakukan pengangkatan P3K di bidang atau profesi lainnya.

 

"Selama ini kan yang ada untuk tenaga medis dan pengajar, karena memang itu yang menjadi fokus dari pemerintah. Sebagai kompensasi dari tuntutan tenaga medis dan guru kategori 2 (K2) yang sudah bekerja sejak lama, namun belum juga diangkat menjadi PNS. Bahkan kemungkinan menjadi PNS-nya juga kecil, malah sudah tidak ada (karena faktor usia dan sebagainya). Sehingga mereka diberi kesempatan menjadi P3K. Nanti, ke depan kita akan perluas lagi pengangkatan P3K ini untuk bidang atau profesi lainnya,” pungkasnya. (ayu/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...