Keputusan Pemerintah Menutup Masuk WNA Sudah Tepat
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno. Foto : Jaka/Man
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno mengatakan, keputusan Kementerian Luar Negeri menutup masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia sudah tepat, sebab saat ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 di dalam negeri. Ia menilai langkah yang diberlakukan pada 1-14 Januari 2021 tersebut bertujuan untuk menekan angka penularan virus Covid-19.
“Memang itu sebuah kebutuhan untuk kondisi saat ini. Memang harus dilakukan, mengingat infeksi di Indonesia terus meningkat juga. Terus juga dengan informasi seluruh dunia dimana adanya mutasi virus Corona yang baru dengan berbagai macam isu,” imbuhnya dalam siaran pers kepada Parlementaria, Selasa (29/12/2020).
Di sisi lain, politisi Partai Golkar itu melanjutkan, akibat pandemi banyak industri ekonomi yang semakin melemah, termasuk sektor pariwisata. Untuk itu melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diharapkan mampu memulihkan daya beli masyarakat secara perlahan khususnya bagi rakyat miskin dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta koperasi. Ia juga mendorong pemerintah terus berpikir krearif menciptakan program baru dengan tujuan menolong masyarakat.
“Inikan banyak industri ekonomi kita karena dampak daripada Covid ini ekonomi kita melemah parah. Terus juga industri pariwisata ekonomi kreatif perhotelan ini kan banyak berdampak. Nah ini pemerintah yang melalui program PEN-nya, harus terus ditingkatkan dan dijaga untuk 2021, supaya (ekonomi) masyarakat jangan sampai ada yang menurun posisinya. Dan juga pemerintah harus berpikir kreatif, agar bisa membuat program-program baru menolong masyarakat Indonesia yang 260 juta orang ini,” pesan Dave.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres, Senin (28/12/2020) mengatakan WNA dilarang masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021 guna mencegah strain virus Corona baru. Namun terdapat pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia.
Retno mengatakan pengecualian ini diberlakukan bagi pejabat setingkat menteri yang akan melakukan kunjungan. Namun, para pejabat ini diharuskan menerapkan protokol kesehatan ketat. "Bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Retno. (tn/sf)