Komisi VIII DPR Setujui RKA-KL 2012 Kemensos
Komisi VIII DPR menyetujui RKA-KL Tahun Anggaran 2012, dengan catatan prioritas program yang dialokasi dari belanja barang, belanja modal dan belanja bantuan sosial dealam RKA-KL Tahun Anggaran 2012 dibahas lebih lanjut antara pemerintah dan DPR RI.
Demikian salah satu kesimpulan yang disampaikan Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Sosial, Salim Segaf Al Jufri, di Gedung Nusantara II DPR, Senin (19/9).
Oleh karena itu, Menteri Sosial dalam menyusun kebijakan RAK-KL Tahun Anggaran 2012 terhadap rincian jenis belanja barang, belanja modal dan bantuan sosial hendaknya disusun secara proporsional, harap Karding.
Dalam hal usulan penambahan anggaran, Komisi VIII DPR melalui Badan Anggaran (Banggar) akan memperjuangkan penambahan anggaran tahun 2012 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial, jelasnya.
Karding menambahkan, beberapa prioritas program RAK-KL Tahun Anggaran 2012 yang ada dalam kementerian sosial segera ditindaklanjuti seperti penguatan program, anggaran dan regulasi terhadap kelembagaan lembaga konsultasi, kesejahteraan keluarga dan jaringan organisasi sosial. Begitu juga dengan peningkatan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum dalam menyusun program dan anggaran. Peningkatan pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan sehingga pada tahun 2012 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), tambahnya.
Menurutnya, penyusunan RAK-KL harus berbasis data sehingga program yang dilaksanakan lebih mudah dan efektif dalam pengawasan serta tepat sasaran.
DPR juga mendesak menteri sosial segera menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No.13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, tuturnya.
Sementara Menteri Sosial (Mensos), Salim Segaf Al Jufri dalam paparannya mengatakan, penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan UU No.11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang mengandalkan pada lima pilar penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Yakni, rehabiliasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanggulangan kemiskinan, papar Mensos.
Menurut Mensos, alokasi anggaran pada pagu anggaran 2012 masih sangat terbatas, maka penyusunan anggaran kementerian sosial dialokasikan untuk mendukung program prioritas nasional, prioritas bidang, prioritas kementerian dan program-program regular yang langsung menyentuh PMKS.
Mensos menjelaskan, pagu anggaran kementerian sosial tahun 2012 sebesar Rp 4,570 triliyun. Anggaran kementerian sosial yang diperlukan sebagaimana baseline RPJMN 2010-2014 untuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp 5,344 trilyun, sehingga terdapat selisih kurang sebesar Rp 774 miliar, jelasnya. “Apabila DPR mengupayakan tambahan sebesar kekurangan tersebut, maka akan didistribusikan untuk mendukung program/kegiatan dan pencapaian sasaran,” tutur Mensos.(iw)/foto:iw/parle.