Dapat PMN Rp5 Triliun, LPEI Harus Dorong Ekspor UMKM

07-01-2021 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. Foto : Arief/Man

 

Pemerintah memutuskan menambahkan modal kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp5 triliun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal LPEI, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2020 lalu. Suntikan modal ini diberikan untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan mendorong perekonomian nasional.

 

Terkait langkah pemerintah itu, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyatakan LPEI dapat menjadi lembaga strategis untuk mendorong ekspor UMKM. Dari informasinya yang didapat, LPEI menyatakan baru bisa memfasilitasi sekitar 2200 UMKM hingga saat ini. Menurutnya, angka tersebut masih relatif sangat rendah dengan besarnya potensi yang ada. Namun, kinerja sektor keuangan LPEI masih terus alami penurunan.

 

“Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia EximBank membukukan rugi bersih sebesar Rp4,7 triliun pada 2019. Selain kerugian, LPEI juga mencatatkan penurunan aset hampir 10 persen menjadi Rp108,7 triliun pada 2019,” kata Anis dalam rilis tertulisnya kepada awak media, Kamis (7/1/2021).

 

Selain itu, Anis juga mengungkap bahwa terdapat 14 temuan BPK dalam laporannya yang menilai kinerja pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI belum maksimal. Terutama pemantauan pada debitur-debitur yang berpotensi bermasalah. “Saya kira LPEI harus menindaklanjuti temuan2 BPK ini,” lanjutnya.

 

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini menilai perlu adanya langkah strategis yang diambil LPEI di tengah semakin ketatnya likuiditas ditambah dengan semakin besarnya defisit pendapatan pemerintah pada tahun 2019. Sejumlah catatan juga diberikan, terutama terkait tingginya Non Performing Financing (NPF) dari LPEI. Berdasarkan data per 31 Desember 2019, NPF bruto LPEI sudah mencapai 23,39 persen, meningkat tajam  dibandingkan tahun 2018 yang sebesar 13,73 persen.

 

Angka tersebut sangat tinggi apabila dibandingkan dengan bank-bank BUMN yang hanya berkisar antara 2-5 persen. “Tingginya NPF ini seharusnya menjadi catatan tersendiri, terutama apabila LPEI akan dilibatkan dalam program stimulus perekonomian dalam rangka menangani wabah Covid,” pungkas legislator dapil Jakarta I itu. (alw/sf)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...